Tolak Putusan Sela, Paparang Ajukan Banding

Minut, Swarakawanua.id – Pembacaan putusan sela perkara tindak pidana pemilu nyatanya tidak diterima oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Santrawan Paparang dan patner.

Paparang menyatakan akan banding terkait putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut mengesampingkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami akan banding. Selama ini tidak adakan seperti ini. Jadi, kami akan mengajukan banding atas putusan sela ini,” tegas pengacara vokal ini.

Menurut Pengacara Kondang ini majelis hakim hanya mengutamakan KUHAP tak melihat UU pemilu. Jika melihat UU Pemilu seharusnya perkara ini tidak pantas dilanjutkan.

“Mereka sudah melampaui batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Kami akan banding putusan sela ini,” tegasnya kembali.

Dia mengungkapkan eksepsi para terdakwa sudah sangat jelas. Kata dia, jika eksepsi di kesampingkan jelas Hakim sudah menabrak aturan.

“Ada apa. Kok bisa UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dikesampingkan. Kami akan proses lebih lanjut (banding, red) akan hal ini,” tandasnya.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *