Sangihe,Swarakawanua.id – Sebagai Penjabat Bupati Sangihe Yang Baru Menjabat Pemerintah Kabupaten Sangihe melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar silaturahmi antara Pj Bupati Sangihe,Albert Huppy Wounde SH MH bersama Camat, Lurah serta Kapitaluang se-Kabupaten Sangihe , Sabtu (8/6/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rujab Bupati Sangihe ini dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa,Pelayanan Dasar masyarakat Tentang Kesehatan, Pendidikan, serta netralitas dalam Pilkada.
“Saya ini diberi tugas tambahan oleh Pusat dan amanah untuk mengawal masa transisi pemerintahan menjadi Penjabat Bupati,” ungkap Wounde mengawali sambutannya.
Menurutnya, melalui sosialisasi silaturahmi yang intens dilakukan dengan kepala desa camat dan lurah dapat meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.
“Kepala Desa adalah aparat terdepan sebagai tokoh sentral kita yang ada dibawah sehingga mudah-mudahan dengan sinergi yang baik kita wujudkan Kabupaten Sangihe yang baik, maju dan mandiri,” harap Pj Bupati Sangihe.

Terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Albert Huppy menyampaikan selamat kepada Kepala Desa yang mendapatkan tambahan 2 tahun masa kepemimpinan.
“Kita akan melakukan proses setelah ada petunjuk teknis turunan dari Undang-undang tersebut dan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024,” jelas Huppy.
“Yang jelas bahwa sepanjang itu tidak keluar dari regulasi aturan dan turunan dari undang-undang ini pasti kita tindaklanjuti. Yakin dan percaya bahwa tidak ada Kepala Desa yang akan dirugikan sepanjang sesuai dengan aturan yang diamanahkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 ini,” imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa,,Lurah,Camat, se-Kabupaten Sangihe, Kepala Dinas DPMD Frans G Poraouw,Asisten dan ,Sekretaris Daerah Sangihe.(Gops-07-Ferly)




























