Sangihe,Swarakawanua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Sangihe (DPRD) Bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengambil persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna Dewan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Senin,(3/9/2026).
Bupati Kepulauan Sangihe, Bapak Michael Thungari, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Bapak Tendris Bulahari, menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian dan kerja keras sepanjang proses pembahasan, yang dinilai sebagai wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyatukan pandangan demi kepentingan masyarakat.
Berbagai masukan, saran, dan koreksi yang disampaikan selama pembahasan, termasuk melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dinilai memperkaya penyempurnaan rancangan sehingga Perubahan APBD 2026 semakin berkualitas, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Persetujuan bersama ini ditegaskan bukan akhir dari sebuah proses, melainkan awal tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan terlaksana tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh perangkat daerah diminta segera mempercepat pelaksanaan program pasca penetapan, dengan tetap menjaga ketertiban, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran hingga akhir tahun anggaran.
Apresiasi turut disampaikan kepada seluruh fraksi dan komisi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta jajaran perangkat daerah yang telah bekerja intensif dalam penyusunan Perubahan APBD 2026, dengan harapan kemitraan ini terus terpelihara demi pembangunan Kabupaten Kepulauan Sangihe.(Gops07)






















