Minut, Swarakawanua.id – Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar dibidang administrasi kependudukan.
Tujuan utama dari perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Noch Sambouw, SH, MH, CMC memaparkan bahwa adanya perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 maka semestinya petugas pencatatan sipil atau personal yang ditugaskan untuk mendata dan/atau menginput data penduduk ke dalam sistem data kependudukan berbasis terintegrasi secara Nasional melalui perangkat lunak teknologi informatika yang ada di seluruh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota di wilayah NKRI sudah semakin mudah, aman/terjaga dan terkendali.
Hal tersebut menurut Noch tentunya haruslah dibarengi dengan ketersediaan personal petugas pendataan kependudukan dan pencatatan sipil yang mumpuni dan siaga baik dari segi kuantitas maupun kwalitas atau kompetensi petugas pendataan di seluruh disdukcapil di wilayah NKRI agar data kependudukan bisa terintegrasi dengan baik dan benar serta sesuai dengan tujuan diberlakukannya system data kependudukan terintegrasi secara nasional.
“Jika seluruh petugas pendaftaran penduduk dan pengelolah data penduduk yang ada di disdukcapil seluruh wilayah NKRI benar-benar telah memiliki kompetensi di bidang pengelolah data kemudian selalu siaga maka jika ada Pendaftaran Penduduk atau Peristiwa Kependudukan termasuk salah satunya peristiwa perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah yang lain baik dalam satu provinsi maupun antar provinsi maka penduduk tidak akan mengalami kesulitan “, tandasnya.
“Namun jika ketersediaan petugas pendaftaran penduduk dan pengelolah data penduduk di disdukcapil yang ada di seluruh wilayah NKRI belum cukup mumpuni atau SDM nya tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan seperti tersebut diatas maka akan terjadi sebaliknya yakni akan sangat rentan terjadi kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pengelolaan data penduduk sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Hal seperti inilah yang akan merugikan penduduk yang bersangkutan baik waktu maupun materi ”, pungkas Noch di Kantor Disdukcapil Kabupaten Minahasa Utara kamarin, Rabu 19 Juni 2024.
Ditanya terkait kedatangannya ke Disdukcapil Kabupaten Minahasa Utara, Noch menjelaskan bahwa beliau hanya sekedar berkunjung ke disdukcapil Minut untuk mendiskusikan terkait pendaftaran penduduk, pengelolaan data penduduk atau peristiwa kependudukan dan ada hal-hal lain juga terkait teknis perpindahan penduduk dari suatu wilayah ke wilayah yang lain di NKRI yang didiskusikan dengan Kepala Dinas dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Kabupaten Minahasa Utara.
“Ada beberapa hal juga yang didiskusikan barusan termasuk keterbatasan personil petugas pendataan yang juga masih manusia ada kalanya bisa lalai dari prosedur dalam melayani penduduk, ukuran formulir F.1.03 untuk perpindahan penduduk keluar wilayah yang kolom-kolom isiannya sangat kecil sampai sangat sulit untuk mengisinya apalagi syaratnya harus diisi menggunakan huruf besar serta mengenai “stelsel aktif” yang semula dalam UU No. 23 Tahun 2006 diwajibkan kepada penduduk namun dalam UU No. 24 Tahun 2013 “stelsel aktif” diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas. Hal-hal tersebut diantaranya yang didiskusikan oleh kami, “ sebut Noch.
“Sebelumnya saya sudah meminta ijin untuk bertemu dengan Kadisdukcapil Minut melalui salah satu awak media terkait klarifikasi berita di media mengenai peristiwa kependudukan yang dialami salah satu anaknya yang ternyata ada terjadi mis pendataan di disdukcapil daerah asal dan sekaligus juga meminta waktu untuk diskusi terkait Pendaftaran Penduduk dan pengelolaan data Peristiwa Kependudukan. Saya disambut dengan ramah dan baik oleh Kadis dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Kabupaten Minahasa Utara bahkan setelah selesai berdiskusi saya dilayani dengan begitu baik dan cepat dalam membuat KTP Digital,” ungkap Noch.
Terkait hal-hal teknis menyangkut system dalam aplikasi yang ada dan perlu untuk dibenahi maka menurut Kadisdukcapil Minut hal tersebut akan diusulkan bahkan akan menyampaikan hal tersebut saat Rakornas Dukcapil.
Mendapat pertanyaan terkait aplikasi yang diterapkan di Disdukcapil Minut. Noch mengatakan saat ini penerapannya sudah baik, hanya perlu dibarengi dengan kesigapan dari petugas yang ditempatkan di masing-masing posnya.
“Tinggal bagaimana cara petugas di Disdukcapil menjaga keakuratan serta keamanan data penduduk karena hal tersebut akan menjadi dasar penganggaran negara dan dasar keamanan negara. Jangan sampai kecolongan data termasuk adanya KTP ganda, sudah banyak contoh kasus yang terjadi. Jadi, pentingnya untuk menjaga keakuratan dan keamanan data kependudukan,” tandasnya.(Mesakh)



























