Sangihe,Swarakawanua.id- Hadapi masalah serius terkait dengan nasabahnya yang mengalami kredit macet. BRI Tahuna Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk mengatasi serta memfasilitasi bagi nasabah yang Menunggak Kredit di BRI.
Untuk mengatasi situasi ini, BRI Cabang Tahuna telah meminta bantuan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak pada Senin, 15 Juli 2024 di Tahuna.
BRI Cabang Tahuna umumnya menyalurkan kredit kepada pelaku usaha dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Jenis pinjaman yang diberikan meliputi Kredit Modal Kerja, Investasi dan juga Konsumtif.
Pinca BRI Tahuna Agus Setiyono melanjutkan, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diharapkan dapat membantu mengatasi kredit bermasalah ini.
“Kami membutuhkan bantuan dari Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum terhadap nasabah kami,” tambah Agus.
Dengan adanya kerjasama ini, kata Pinca Agus Setiyono, BRI Cabang Tahuna meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk melakukan pemanggilan, somasi, dan upaya hukum terhadap nasabah yang bermasalah.
Artinya, nasabah yang memiliki tunggakan dan tidak membayar kewajiban mereka diharapkan dapat melaksanakan kewajiban tersebut.
Hal ini juga penting untuk kepentingan masyarakat Sangihe secara umum, karena tunggakan yang terjadi bisa berdampak pada proses penyaluran kredit ke masyarakat lainnya.(Gops07-Ferly)



























