Manado Swarakawanua.id- Legislaror Manado Jendry Ambrain meninjau langsung peninggalan proyek bermasalah di jalan Maesa, Kelurahan Ranomuut Kecamamatan Paal 2, Kota Manado, Jumat (03/01/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.
Itu dilakukan Anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi Gerindra ini sebagai bukti menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Gerindra Sulut sekaligus Gubernur terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam memberantas dugaan korupsi dana APBD ei Kota Manado. “Instruksi Pak Presiden yang juga Ketum Gerindra harus berantas korupsi dan juga ditegakan oleh pak Ketua DPD Gerindra Sulut, pak YSK.
Proyek pembangunan drainase 10,3 miliar yang dikerjakan CV Bintang Mas ini, dikeluhkan masyarakat, karena kondisinya yang tidak sesuai spek atau dikerjakan tidak selesai picu sarang nyamuk bagi warga sekitar.
Legislaor Komisi III DPRD Kota Manado ini, akan segera membawa proyek bermasalah 10,3 miliar ini rapat Komisi III. Dia menegaskah, anggaran APBD Kota Manado lewat Dinas PUPR Kota Manado ini sangat merugikan publik, karena dikerjakan pihak pelaksana tak selesai
“Saya akan koordinasi dengan teman-teman untuk panggil pihak-pihak terkait yakni Dinas PUPR Kota Manado dan pelaksana pekerjaan proyek atau kontraktor,” tegas politisi Gerindra Kota Manado yang duduk dari Dapil Tikala-Paal 2 ini.
Dia juga menegaskan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan phak PUPR Kota Manado yang sudah dua kali dilaksanakan, tidak permah dihadiri oleh Kadis PUPR Kota Manado Jhon Suwiuh. “Sudah dua kali RDP dengan Komisi III, beliau tidak hadir. Ini harus dipertanyakan kenapa tidak pernah hadir, padahal sangat urgen instansi ini terkait fasilitas publik di Manado,” tegas Jendry Ambrain.
Kadis PUPR Kota Manado Jhon Suwuh beberapa waktu sempat menyatakan bahwa pihaknya membayarkan kegiatan proyek sesuai volume pekerjaaan.
“Pihak Kontraktor sudah beberapa kali dipanggil oleh kami terkait pelaksana proyek di jalan Maesa,” ucap Kadis PUPR Manado kepad Media, tahun lalu.
Seperti diketahui, proyek berbandrol 10,3 miliiar dengan nomor kontrak D03/PUPR/CK-06-2.01-/002/SP/VII/2023 dengan volume kerja 1 kilo meter dan waktu pelaksana 150 hari kerja terhitung bulan Juli dan berakhir pertengahan Desember 2023 yang dikerja CV Bintang Mas. (Danz).