Caption Foto: Kepala BNNP Sulut Saat Jumpa Pers di Kantor Tadi
Manado, SwaraKawanua-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) tidak main-main memberantas peredaran Narkoba di daerah ini.
Buktinya, BNNP kembali meringkus seorang lelaki berinisial DAR (24) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkan terhadap pelaku yang berprofesi sopir truk ini pada tanggal 24 Februari lalu. Saat ditangkap pelaku menggunakan truk bermuatan beras melintas di wilayah Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan dalam perjalanan dari Kota Palu menuju ke Kota Manado.
“Dari informasi yang kita peroleh kemudian kita melaksanakan penyidikan lebih lanjut dan menangkap tersangka dengan nama DAR yang membawa 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih sekitar 1,8 gram,” ungkap Kepala BNNP Sulut, Brigjen Polisi Jeffry Lasut MM saat konferensi pers di Kantor BNNP, Senin (1/3/2021) bersama pelaku.
DAR disinyalir menjadi kurir sabu yang berasal dari Kota Palu dan akan diantar kepada pemesan di kota Manado. Selain kurir, dirinya juga didapati sebagai pengguna narkoba.
“Dari tiga paket tersebut ternyata sudah digunakan sebagian oleh yang bersangkutan (DAR). Terbukti saat tes urin didapati dia positif (menggunakan narkoba),” ucap Lasut.
Kepala BNNP Sulut menegaskan akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini. Termasuk mencari identitas pemesan dari barang tersebut.
Karena kejadian ini, DAR terancam hukuman dan dijerat dengan undang-undang narkotika pasal 141.
“Minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Lasut.
Tersangka DAR yang sempat diwawancara mengatakan telah menggunakan narkoba dari usia 21 tahun.
“Dari umur 21 tahun saya sudah menggunakan barang ini,” ucapnya dengan posisi tangan diborgol.
Menariknya, pelaku mengaku barang tersebut didapatkan dari wilayah Kayu Maluwe.
Seperti yang diketahui, diawal tahun 2021 ini BNNP Sulut telah berhasil mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka dan akan terus memberantas jaringan narkoba di wilayah Sulut. (dns)