Manado,Swarakawanua.ID-Isu liar yang dikembangkan LSM GTI Manado bahwa ada aliran dana dari Dirut RS Kandou Manado Prof dr. Stary Rempengan menyuap ke lelaki berinisial RL melalui rekening istrinya terkait kasus di Polda Sulut, itu adalah informasi hoax ke publik yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Walpri Dirut RS Kandou Manado Victor Piri dengan tegas mengatakan bahwa pihak LSM GTI sudah melakukan fitnah keras terhadap atasanya.
“Ini penggiringan opini yang sudah menjurus pada fitnah pribadi kepada atasan kami pak Prof Stary Rempengan. Informasi oleh pihak LSM GTI Manado di Medsos sudah kami bawa ke ranah hukum,” tegas VictoR.
Kata Victor Piri, atasannya sudah menegaskan TIDAK PERNAH mentransfer dana kepada lelaki RL melalui rekening istrinya. Ataupun memberikan dalam bentuk apapun kepada lelaki RL yang disebutkan oleh pihak LSM GTI Manado.
Oleh karena itu, Victor kembali menegaskan, bahwa ini sudah melaporkan informasi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap atasannya ke Polda Sulut.
*Atasan kami merasa difitnah karena tudingan oleh pihak LSM GTI sama sekali tidak benar alias pembohongan publik. Sehingga Tim hukum sudah resmi melaporkan hal itu ke pihak berwajib,” terang Victor Piri yg juga KSB ormas Manguni Indonesia dan sek Laskar Napiri Panglima panji yosua
Sehingga jika Ketua LSM GTI Manado Alfian Rouseveld benar melakukan fitnah dan informasi hoax terhadap Dirut Kandou Stary Rampengan, maka dipastikan akan kena pasal berlapis dan terancam dipenjarakan. (Danz*).






















