Manado, Swarakawanua.ID— Sejumlah pihak buka suara tegas terkait kembali maraknya penyebaran video Operasi Tangkap Tangan (OTT) tahun 2025 yang melibatkan sosok aktivis Calvin Castro atau CC. Ia menegaskan satu fakta hukum yang tak terbantahkan: Jika tuduhan dalam video itu benar, pastinya Calvin sudah lama mendekam di “Hotel Prodeo” (penjara)
Namun kenyataannya hingga kini Calvin tetap bebas beraktivitas. Alasan jelas: seluruh tuduhan tidak terbukti secara hukum melalui pemeriksaan ketat aparat kepolisian.
“Kalau memang video OTT itu benar, harusnya CC sudah dipenjara. Tapi faktanya ia masih bebas. Itu bukti kuat tak ada cukup alasan hukum,” tegas Bung Mamat menekankan logika akal sehat.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti serangan fitnah yang diduga sengaja dilancarkan untuk menjatuhkan orang-orang kepercayaan Gubernur Sulut. Bahkan beredar dugaan kuat, isu bernada pembusukan ini didalangi pihak yang justru berada di lingkungan dekat Gubernur Sulut sendiri.
Kasus Telah Selesai Secara Hukum
Bung Mamat menjelaskan bahwa terkait dugaan pemerasan dalam video tersebut, Calvin sudah melapor ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sulut. Polisi menggelar sidang perkara khusus dan menyimpulkan: OTT tidak bisa ditindaklanjuti ke penahanan karena kekurangan bukti sah. Kasus pun dinyatakan selesai sesuai prosedur.
“Kita sangat menghormati kerja Polda Sulut, tim Reserse, dan penyidik yang konsisten memegang asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sengaja Difitnah di Medsos, Oknum Penyebar Harus Dilaporkan!
Yang kini menjadi masalah besar adalah ulah oknum yang sengaja mengunggah dan menyebarkan ulang video lama tanpa dasar hukum. Bung Mamat menilai ini jelas tindakan fitnah yang merugikan nama baik dan mengganggu ketenangan Calvin Castro.
“Oknum yang memposting dan menyebarkan video ini harus dilaporkan ke hukum. Mereka menyebar kebohongan yang menyakitkan,” tegasnya.
Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah terprovokasi dengan video usang tersebut.
Bijaklah memverifikasi informasi sebelum membagikan. Hargai putusan hukum dan jangan biarkan ruang digital dijadikan tempat main hakim sendiri serta menjatuhkan orang lain tanpa bukti. (Danz*).




























