A
Manado,Swarakawanua.ID-Eksekusi lahan di kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado tepat di perumahan Poligria oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado sarat Kontravesial. Bahkan diduga kuat kegiatan eksekusi oleh pihak PN Manado non prosedural hukum.
Dan sangat memiriskan lagi, kuasa hukum Markus Toyang sebagai pemohon eksekusi atas nama Marlina Kohar ternyata sudah mencabut surat permohonan eksekusi pada bulan April 2024.
Namun herannya, kegiatan eksekusi lahan oleh pihak PN Manado pada tahun 2025 lalu, diduga kuat masih menggunakan surat permohonan atas nama dirinya sebagai kuasa hukum.
Sehingga pengacara Markus Toyang merasa keberatan, karena sepengetahuannya bahwa permohonan eksekusi yang dilayangkan olehnya kepada pihak PN Manado sudah ditarik.
Dan terbukti lagi, surat penarikan eksekusi sudah disampaikan oleh Panitera PN Manado kepada saudara Ekadiky Mantik SH yang diduga kuat menjadi korban permainan jaringan mafia pradilan di lembaga hukum tersebut.
“Sebagai kuasa hukum ibu Marlina Kohar, saya tidak pernah diberitahukan untuk pencabutan kuasa tapi anehnya, ada pengacara baru dalam kegiatan Eksekusi. Dan lebih mengherankan lagi bahwa sesuai pengakuan pak Eka Diky Mantik sebagai korban dalam hal ini bahwa surat Eksekusi masih atas nama saya. Padahal saya sudah mencabut permohonan eksekusi tersebut,” jelasn pengcara Anto Kumis sapaan akrab Markus Toyang ini.
Karena itu, Markus Toyang merasa keberatan atas prosedural bahkan dugaan pemalsuan dokumen permohonan eksekusi yang masih menggunakan namanya.
“Saya akan mengambil langkah-langkah hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan eksekusi tersebut. Karena saya anggap hal ini sudah tidak sesuai dengan fakta hukum dalam kegiatan eksekusi, karena masih membawa nama saya dalam surat permohonan, padahal sudah saya tarik sesuai prosedural hukum yang ada,” kata Markus Toyang panjang lebar. (Danz*).




























