Manado,Swarakawanua.ID-Aktivis Sulut Stenly Sendouw resmi melaporkan Kaka beradik yakni Maya dan Inal Supit ke Polda Sulut, akhir bulan Oktober 2026.
Kaka beradik ini dilaporkan terkait tindak pidana tambang ilegal pengrusakan hutan dan pencucian uang dj Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Laporan atas nama Stenly Sendouw, kini tengah berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dijalankan dua kakak beradik tersebut disebut terjadi di sejumlah kawasan perkebunan dan hutan di Ratatotok, termasuk Alason, Tumalinting, dan Oguas.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, Polda Sulut telah menerbitkan Laporan Informasi Nomor L/61/XRES.5.5.5/2026/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Oktober 2026.
Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/171/X/RES.5.5.5/2026/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2026.
Aktivis Sulut Stenly Sendouw kepada sejumlah Media menuturkan, dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik terkait laporan pengrusakan hutan dan pencucian uang oleh kedua kakak beradik tersebut.
Menurut Stenly Sendouw, jika terbukti kakak beradik terancam hukuman penjara 20 tahun.
Katanya, jika melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berdasarkan UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Belum lagi jika terbukti melakukan perusakan hutan, ancaman hukuman bisa bertambah hingga 10 tahun penjara. Ancaman ini akan berlipat ganda dan jauh lebih berat ketika unsur TPPU terpenuhi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Danz”).





















