Manado,Swarakawanua.id-Untuk mendalami pemahaman dan aturan tentang Barang dan Jasa, maka Pemerintah Kota Manado melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2021, bertempat di ruang Serbaguna kantor walikota, Jumat (21/05/2021) pagi tadi.
Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat membuka kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Dalam kegiatan itu, Sekkot menuturkan, dasar dikeluarkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 karena pemerintah pusat memandang perlu adanya aturan agar semua lembaga teknis dan perangkat daerah di provinsi, kabupaten/kota di Indonesia menjadi satu sistim dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kita semua sangat perlu untuk sama-sama dalam memahami landasan dan dasar hukum dalam upaya melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa,” ungkap Lakat.
Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang dengan visi dan misi Manado Maju dan Sejahtera mengharapkan semua perangkat daerah di Kota Manado lebih tertib dalam administrasi.
“Semua kegiatan di perangkat daerah harus sesuai regulasi,” ujar Lakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado Yanti Putri mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan karena sejak di terbitkan pada bulan Februari lalu, Perpres Nomor 12 tahun 2021 ini belum pernah disosialisasikan ke Organisasi Perangkat Daerah di Kota Manado.
“Perpres ini perlu untuk di ketahui, dipahami agar melaksanakan semua ketentuan serta menghindari semua sanksi didalamnya,” tutur Yanti Putri.
Dikatakannya, dalam Prepres ini ada beberapa perubahan dan penyesuaian sehingga memerlukan penyesuaian sumber daya manusia yang memenuhi standar kompetensi agar mampu menjadi ahli di bidangnya.
“Pemberi tugas dan penerima tugas harus harus mengetahui batas kewenangan dan kewenangan yang harus dihindari ada tidak ada penyelewengan dalam melaksanakan tugas,” tukas Yanti Putri.
Kegiatan ini menghadirkan para pemateri Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Propinsi Sulawesi Utara, Kepala Pengadilan Negeri Manado dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado serta dihadiri para Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPTK) Organisasi Perangkat Daerah ini Kota Manado. (dns





















