Caption : Contoh Salah Satu RTHL Sesuai Persyaratan. (*).
Manado, Swarakawanua.id-DPRD kota Manado pada APBD 2021 ikut menyetujui dana renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di APBD kota Manado tahun anggaran 2021 yang diusulkan pemerintah sebelumnya. Padahal dana 20 miliar itu tidak merakyat, karena hanya mengakomodir 500 kepala keluarga (KK) di Kota Manado. Dana itu lebih humanis jika dijabarkan ke beberapa item program pro rakyat di kota Manado seperti dana lanjut usia (lansia) ataupun dana duka bahkan bantuan sosial (Bansos) bagi warga kota Manado di APBD 2021.
Namun karena adanya kepentingan politik di Pilkada 2020 lalu sehingga DPRD kota Manado tidak mampu menahan desakan pemerintah lama untuk mengakomodir 500 rumah tidak layak huni (RTLH) di APBD kota Manado tahun 2021.
Padahal dana 20 miliar itu lebih layak diplot ke program kerakyatan lainnya di APBD kota Manado 2021. Sehingga beberapa item program yang menyentuh ribuan bahkan puluhan ribu rakyat tidak terakomodir di APBD kota Manado 2021 seperti dana lansia, bantuan bagi hamba Tuhan (rohaniawan) dan bantuan sosial (bansos).
Salah satu anggota DPRD kota Manado ketika berbinncang-bincang dengan Swarakawanua.id tadi Siang mengakui kalau dana itu lebih merakyat dialihkan ke dana duka, dana rohaniawan, lansia ataupun Bansos bagi warga kota Manado di era pandemi Covid 19 ini.
“Dana itu cuma for 500 kepala keluarga dengan nilai RTlH sebesar 40 juta per rumah,” ungkapnya seraya menuturkan kalau dana itu digeserkan ke APBD Perubahan 2021 ke program pro rakyat lainnya lebih banyak orang yang menikmati dan tidak ada keceburuan sosial,” ungkap salah satu anggota dewan yang meminta namanya tidak disebutkan.
“Dana itu masih ada kesempatan digeser oleh walikota dan Wawali Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) di APBD kota Manado 2021 tapi semua tergantung mereka,” ucap legislator Manado seraya menuturkan dana itu ditata di anggaran dinas Perkim kota Manado. (Danz).


























