PHK Sepihak, Boda: Harus Dibuat Perda Perlindungan Hak-Hak Tenaga Kerja di Manado

Manado, Swarakawanua.id-Sekretaris Komisi I DPRD kota Manado, Bobby Daud sangat prihatin terhadap perlindungan tenaga kerja di kota Manado.

Karena menurutnya, hak-hak tenaga kerja saat banyak yang diabaikan oleh pihak pengusaha di kota Manado. Hal ini diutarakan Bobby Daud dalam pembahasan Ranpeeda RPJMD kota 2021-2026, Selasa (02/11/2021) di ruang rapat paripurna kantor dewan Manado.

“Banyak tenaga kerja di kota Manado yang profesional dan berkualitas tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa diberikan hak-hak oleh pihak pengusaha,” ucap Boda sapaan akrab Bobby Duad. Menurutnya, Disnaker Manado harus tegas mengambil tindakan terhadap pengusaha atau perusahan yang mengabaikan hak-hak tenaga kerja saat diberhentikan sepihak.

“Sudah ada undang-undang cipta karja yang digagas oleh pak Jokowi sehingga Pemkot Manado dan DPRD harus membuat perda untuk perlindungan hak-hak tenaga kerja. Perda ini nantinya akan membantu dan melindungi tenaga-tenaga kerja di Manado termasuk mensejahterakan tenaga kerja lokal,” ujar politisi PAN ini.

Dia juga mengatakan tenaga kerja lokal atau daerah harus diperhatikan dan diprioritas karena banyak tenaga kerja luar daerah yang dipakai oleh pihak perusahan-perusahan yang ada saat ini di kota Manado.

Dia juga menegaskan kembali pihak Disnaker Manado harus mengambil tindakan kepada perusahan atau pengusaha yang melakukan pelanggaran.

“Karena sejauh ini banyak tenaga kerja yang kalah dari perusahan karena tidak ada aturan yang kuat untuk perlindungan hak-hak tenaga kerja,” tegas Boda. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *