Caption: Para Tersangka Diamankan Tim Tarantula Polres Minahasa. (*).
Minahasa, Swarakawanua.id- Timsus Tarantula Polres Minahasa berhasil membekuk tiga pelaku penganiayaan terhadap korban AR (43) yang terjadi pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 23:00 Wita di Kelurahan Kiniar, lingkungan VI, kecamatan Tondano Timur, kabupaten Minahasa.
Para tersangka masing-masing, RR (78), MR (27), dan RR (34), semuanya warga Kelurahan Kiniar, Lingkungan 6, Kecamatan Tondano Timur. Mereka diamankan Timsus Tarantula Kamis (20/01/2022), berdasarkan Laporan polisi Nomor :LP /30/I/2022/Sulut/Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy B Souissa SIK melalui Wakatim Tarantula BRIPKA Suryadi membenarkan kejadian itu saat dikonfirmasi.
Adapun kronologis kejadiannya, korban yang dalam keadaan mabuk datang ke rumah para tersangka, dan masuk ke rumah sambil berdiri di depan pintu kamar tersangka. Kemudian korban bertanya kepada para tersanka. “kenapa kalian tidak datang di acara yang saya laksanakan, apakah kalian marah kepada saya,” tanya korban sambil mengeluarkan kalimat caci-maki kepada tersangka.
Sontak saja, terjadilah adu mulut, namun dilerai oleh ibu tersangka, dengan cara mendesak korban sampai di luar rumah dan kemudian korban terjatuh di pagar. Setelah itu, korban berkelahi dengan ketiga tersangka.
Tim yang mendapat laporan langsung bergerak menuju ke rumah tersangka, dan langsung mengamankan ketiganya.
“Saat ini, ketiga tersangka sudah kami amankan ke Polres Minahasa, untuk di proses lebih lanjut. Dan saat ini, situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” ungkap Suryadi. Mereka tangkap tim Polres Minahasa. (echa)





















