Caption: Pelaku Sudah Diamankan di Polres Minahasa. (*).
,Minahasa, Swarakawanua.id- Seorang pria Asal Kelurahan Paleloan, kabupaten Minahasa, harus berurusan dengan polisi, karena dengan sengaja nekat merekam seorang mahasiswi cantik berinisial E ketika sedang mandi.
Tersangka berinisial MP (24) ini, terbukti melakukan tindak pidana pornografi. Kapolres Minahasa, AKBP Tommy B Souissa SIK membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi media ini.
“Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan MP di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di dalam kamar mandi tempat Kost, bernama Almigthy pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 07.10 Wita,” jelas Kapolres.
Penangkapan lelaki MP, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT.
Kronologisnya, ketika korban sedang mandi, tersangka memanfaatkan momen tersebut , untuk merekam vidio melalui ponsel miliknya. Aksinya ini diketahui korban, saat melihat ke atas kamar mandi.
Atas perbuatannya, MP dikenakan Pasal 35 Jungto Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan Pornografi diancam pidana minimal 1 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
“Saat ini. tersangka sudah diamankan di Polres Minahasa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tukas Tommy.(echa)




















