Temuan Dewan Talaud, Pembangunan Puskesmas Damau 6 Miliar Diduga Bermasalah

Caption: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Talaud, Jekmon Amisi. (*).

Talaud, Swarakawanua.id-DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan fungsi pengawasan secara ketat terhadap kegiatan pembangunan infrastruktur kesehatan berupa Puskesmas di daerah paling ujung NKRI ini.

Buktinya, DPRD kabupaten Talaud menemukan pembangunan proyek Puskesmas berbandrol nilai 6,048.604.860 dari pagu anggaran 6.612.030.000
di daerah kecamatan Damau, kabupaten Talaud, bermasalah besar yang dikerjakan CV Tangga Batu, yang beralamat di Kota Bitung.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD kabupaten Talaud Jekmon Amisi kepada wartawan di Talaud, Senin (25/01/2022). Menurutnya, pembangunan Puskesmas Damau anggaran cukup besar, namun realisasi fisik pekerjaan hingga selesai tahun anggaran 2021 ternyata pekerjaan hanya 40 persen.
“Anggaran Puskesmas 6 miliar lebih itu ditata oleh DPRD kabupaten Talaud, namun sangat disayangkan tidak dikerjakan sebagaiman mestinya. Karena sampai akhir Januari 2022 pekerjaan belum selesai dan diperkirakan masih 40 persen fisik bangunan,” ucapnya.

Dia menegaskan, walaupun pihak pelaksana proyek sudah dikenakan denda,.namun pembangunan Puskesmas Damau telah merugikan daerah. “Ini sudah merugikan daerah, karena sampai akhir tahun pekerjaan tidak selesai. Bahkan waktu pekerjaan sudah diperpanjang, namun sampai akhir Januari 2022 ini, belum juga tuntas,” ujar dia.

Sementara pihak pelaksana proyek Cikem ketika dikonfirmasi berjanji akan menuntaskan proyek hingga akhir bulan Februari. Dia mengakui bahwa pekerjaan fisik Puskesmas Damau berkisar 40 persen.

“Saya hanya baru lakukan pencairan 20 persen berupa uang muka dan selanjutnya saya belum melakukan pencairan,” sebut pihak pelaksana proyek ini. Dia menjelaskan, pada akhir tahun anggaran tidak melakukan pencairan karena hanya 10 persen akan dicairkan. Dia juga beralasan hambatan transportasi karena kapal tenggelam memuat material. (TrpleM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *