Caption: Pelaku JD Saat Berada di Polres Talaud. (*).
Talaud, Swarakawanua.id- Anggota Tim Reserse Mobile Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud berhasil meringkus seorang pelaku Judi Togel berinisial JD(37) warga Desa Tarohan, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Talaud, Jumat ( 4/2/2022) Sore.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre, S.Tr.K mengatakan benar bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud telah mengamankan seorang pelaku perjudian di wilayah Desa Tarohan Kecamatan Beo Selatan.
Kronologisnya, Tim Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak Pidana Judi Togel di wilayah tersebut. Selanjutnya, Tim Resmob dipimpin oleh Brigadir JR Sekeon langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga berperan sebagai Bandar Judi Togel.
Pada saat penangkapan, Tim Resmob langsung mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pasangan, Tabel shio yang di tulis tangan, buku rekapan dan kertas kecil pasangan yang semuanya milik dari terduga pelaku yang disimpan di rumah orang tuanya.
Di konfirmasi terpisah, Kanit II Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Ipda Yerry d Tumundo, S.Sos mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolres Kepulauan Talaud dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang pecahan 50.000 sebanyak 5 lembar, satu Lembar Tabel Shio yang ditulis tangan, Satu Buah Buku Kaver warna Merah yang berisi rekapan hasil pasangan dan satu lembar kecil kertas pasangan.
” Pelaku akan di jerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke- 1e dan 2e tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman Pidana 10 Tahun penjara dan sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tegas Kanit II Ipda Yerry Tumundo, S.Sos.(triplem)




















