Caption: Gedung DPRD Sulut di Bilangan Kairagi. (*).
Manado, Swarakawanua.id-DPRD Sulut kembali melaksanakan tugas legislasi. Pimpinan dan anggota DPRD Sulut menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Dua Perda baru mulai disosialisasikan DPRD Sulut.
Adapun dari buah perda yang dimaksud yakni Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas dan Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Terhitung sejak 21 hingga 27 Januari 2022, para anggota dewan harus kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing guna mensosialisasikan kedua Perda tersebut ke masyarakat.
Seperti yang dilakukan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Dimana dirinya melakukan kegiatan sosialisasi perda di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna, Kamis (27/1/2022). Ketua Andi didampingi Narasumber, Sam Soronsong dalam sosialisasi perda tersebut.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andy Silangen Dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Bahwa di Sulawesi Utara sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tutur Silangen.
“Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Ia juga berharap, perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas.
“Semoga ini bisa menjawab aspirasi dan kerinduan dari penyandang disabilitas. Sebelumnya mereka tidak di berikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” terang Silangen.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay menggelar kegiatan Sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kelurahan tingkulu kecamatan wanea, Manado, senin (31/01/2022) pagi.
Kehadiran Politisi Partai NasDem Sulut itu didampingi Narasumber, Merry Kalalo dan Lurah Tingkulu, Selvie Tea.

Pada kesempatan itu, Legislator Dapil Kota Manado itu dalam sambutannya mengatakan bahwa Anggota DPRD Sulut mempunyai 3 Tupoksi yang wajib dilaksanakan yakni Budgeting, pengawasan dan Legislasi atau pembuat Perda.
“Kegiatan yang saat ini dilakukan merupakan salah satu tugas pokok dan menjadi hal wajib di lakukan seluruh anggota DPRD,” Ucapnya.
Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan menggelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Desa Treman
Di tempat berbeda, Rabu (26/1/2022), Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menyambangi Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) guna melaksanakan SosPer.

Saat diwawancarai wartawan, MJP meminta agar Pemerintah wajib memenuhi hak mereka para penyandang disabilitas tapi juga memberdayakan mereka karena mereka akan membawa dampak besar untuk daerah.
Jadi Perda ini adalah hadiah atau ole-ole bagi penyandang disabilitas di Sulut karena ditetapkan di hari penyandang disabilitas sedunia (3 Desember, red). Rekan-rekan Disabilitas berdoa selalu untuk kehadiran perda ini,” urai Ketua DPW PSI Sulut.
Tak hanya itu, Anggota DPRD Sulut, Henry Walukow juga turut melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda ini pada selasa (25/01/22) di Desa Tetey kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
Politisi Partai Demokrat Sulut mengatakan bahwa masyarakat desa Tetey menyambut baik dan bahkan sangat responsif pada kegiatan Sosialisasi Perda ini.

“Masyarakat memang banyak belum mengerti dan belum paham, tetapi ketika ada sosialisasi ini masyarakat menyambut baik dan sangat bersyukur bahwa ada program-program pro- rakyat hasil dari kerja DPRD yaitu bisa mengeluarkan perda inisiatif yang sangat-sangat betul dirasakan masyarakat miskin dan penyandang Disabilitas yang selama ini memang belum diberdayakan atau dalam artian kurang diperhatikan,” kunci Personil Komisi I DPRD Sulut itu saat diwawancarai awak media. (Advetorial/Danz*).
M





















