Manado, Swarakwanua.id – Setelah disepakati dan melewati beberapa kali sidang tertutup. Kini Kamis (24/2/22) gugatan mantan Kepala Jaga VI Felly Paparang terhadap Hukum Tua (Kumtua) Desa Darunu Maytee Jacobus memasuki tahapan pendengaran keterangan saksi.
Felly mengatakan pada sidang ini dirinya menghadirkan dua saksi yakni Ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) Rudy Keni dan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kumtua Dikson Zala.
“Saksi dan Bukti sudah siap. Saya berharap mendapatkan hasil yang baik di Sidang ini,” ujarnya.

Sementara dalam sidang kedua saksi diambil sumpah dan janji oleh hakim ketua Fajar Wahyu Jatmiko bahwa akan memberikan keterangan yang benar kedalam perkara ini.
Pemeriksaan diawali dengan Ketua BPD yang akan menyampaikan keterangan tentang pemerintahan Desa. Ketua BPD mengatakan sejak 2019 telah mengenal penggugat dengan baik karena pernah menjadi mitra kerja sebagai perangkat Desa.
“Setahu saya sejak 17 Agustus 2021 penggugat telah diberhentikan karena masalah interen kedalam masalah pekerjaan. Pemberhentiannya, dikarenakan alasan pribadi,” ujarnya.
Ditanya hakim ketua, terkait kinerja dari penggugat Rudy Keni mengatakan sangat baik selama menjalankan tugasnya sebagai kepala Jaga VI.
“Tapi sejak tanggal 17 Agustus itu sudah jarang masuk kantor karena persoalan antara mereka sudah terjadi,” jawabnya.

Disamping itu, saksi kedua mantan Plt Kumtua Darunu Dikson Zala ketika diajukan pertanyaan oleh hakim ketua terkait kinerja mantan pala jaga VI selama tiga bulan menjabat.
“Kinerja penggugat baik. Sedangkan untuk melakukan pemberhentian saya tidak pernah karena harus mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.
Sedangkan tergugat ketika diberi kesempatan untuk mengajukan pertanya kepada saksi-saksi menyatakan sudah puas dengan keterangan para saksi.”Pass, pak hakim tidak ada pertanyaan dari saya,” ujar tergugat Maytee Jacobus.
Sementara sidang akan dilanjutkan pada 10 Maret 2022 mendatang dengan akan menghadirkan saksi-saksi dari tergugat.
(Mesakh)



























