Cabul Sejumlah ASN, Oknum Pejabat Eselon II Pemkab Ditahan Polres Sangihe

Caption: Oknum Pejabat Sangihe Lelaki SL alias Steven Digiring ke Sel. (*).

Sangihe, Swarakawanua.id-Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menetapkan oknum pejabat tinggi Pratama atau pejabat eselon II atau setingkat kadis/kaban/staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yakni lelaki SL alias Steven sebagai tersangka dugaan kasus cabul kepada beberapa aparatur sipil negara (ASN).

“Lelaki SL sudah langsung kami tahan setelah ditetapkan tersangka. Yang jelas, semua akan terus berproses dan permasalahan hukum yang ada di Polres Sangihe akan di tuntaskan,” kata Kapolres Sangihe AKBP Denni Wely Wolter Tompunuh, tadi pagi.

Selanjutnya kata Kapolres Sangihe, SL di kenakan pasal 294 ayat 2, pasal 281 ke 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Seperti diketahui bersama, SL si pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Sangihe, dilaporkan telah melakukan dugaan cabul pada 21 September 2021 lalu, oleh korban yang juga merupakan ASN.

Penahanan terhadap SL oleh aparat penyidik Polres Sangihe sesuai Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP.Han/08/II/2022. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *