Minahasa, Swarakawanua.id- RP (41) alias Reify warga Kelurahan Wulauan Kecamatan Tondano Utara di ringkus tim II Resmob Minahasa dibawah pimpinan Bripka Surya, karena diduga menganiaya SS (53) alias Stenly yang juga warga Wulauan, Senin (7/3)2022), sekira pukul 01:00 wita.
Kejadian yang diduga dipicu dendam lama terjadi pada Minggu (6/3/2022) pukul 22:30 wita, tepatnya di rumah Keluarga Lego – Kilapong, dimana sebelumnya pelaku dan korban pernah berselisi paham pada enam tahun lalu, dan bertemu di rumah duka Keluarga Lego-Kilapong.
Korban yang sedang menikmati minum keras tiba-tiba langsung dipukul pelaku dengan mengunakan tangan terkepal sebanyak tiga kali, dan mengenai pipi sebelah kanan, lengan sebelah kanan, dan rusuk seblah kanan.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di sebelah pipi bagian kanan, luka lecet siku sebelah kanan ,dan luka memar di rusuk sebelah kanan.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy B Souissa melalui katim Bripka Surya membenarkan laporan dan penangkapan tersebut berdasarkan LP 110 /III/2022/ Polres Minahasa/ Polda Sulut.”Tersangka saat ini telah kami amankan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ” Jelas Surya. (Echa)






















