Dua Pekan Diberikan Waktu Oleh Majelis Hakim Baru Empat Tergugat Yang Memasukan Jawaban

Manado, Swarakawanua.id – Sudah dua pekan para tergugat diberikan waktu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk para tergugat memasukan jawaban tekait gugatan Class Action atas pengrusakan ‘Hutan Mata Air Kolongan’ Desa Sea, Kabupaten Minahasa.

Namun, dalam kurun waktu yang diberikan dari tujuh tergugat dan dua turut tergugat baru empat yang memasukan jawaban ke majelis hakim yakni tergugat empat, enam, tujuh dan turut tergugat satu.

Tim Kuasa Hukum penggugat Noch Sambouw mengatakan sidang ditunda lagi minggu depan karena masih ada dari para tergugat yang belum memasukkan jawaban atau tanggapan untuk itu majelis hakim memberikan waktu.

“Kami sebagai kuasa hukum penggugat berharap untuk bisa menerima replik agar supaya kami juga bisa mengetahui kenapa sampai bisa dilakukan penggusuran serta pengrusakan terhadap ‘Hutan Mata Air Kolongan’ untuk itu kami menginginkan para tergugat dapat memasukan jawaban,” ujarnya.

Caption : Kuasa Hukum Penggugat dan Tim

Ia menjelaskan terkair jawaban yang disampaikan oleh turut tergugat satu. Sambouw menerangkan disitu telah dijelaskan bahwa turut tergugat satu yakni Hendrik Taroreh tidak pernah memindah tangankan atau menjual sebagian ‘Hutan Mata Air Kolongan’.

“Disini turut tergugat satu hanya pernah melakukan tuka menukar tanah dengan tergugat tiga. Tetapi disaat itu tidak memasukkan sebagian tanah yang menjadi objek gugatan tersebut dan anehnya saat terjadi pengrusakan bukan tanah yang ditukar tapi adalah bagian dari ‘Hutan Mata Air Kolongan’ yang notabene adalah aset milik Desa Sea,” bebernya.

Caption : Masyarakat Desa Sea dan Tim Kuasa Hukum

Ia menambahkan, untuk sidang selanjutnya kita akan lihat sendiri nantinya apa yang akan menjadi jawaban mereka sehingga dengan beraninya merusak lingkungan ‘Hutan Mata Air Kolongan’.

“Jadi dalam persidangan sudah jelas tadi bahwa asal usul tanah tersebut dari Hendrik Taroreh dan tidak melibatkan objek tersebut. Jadi, apapun alasan yang akan diberikan oleh tergugat itu hanya merupakan dalil-dalil saja,” tuturnya menambahkan.

Caption : Nama-nama Para Tergugat

(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *