Manado, Swarakwanua.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan oleh Plt Hukum Tua Darunu Maytee Jacobus yang bocor ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahkan sampai ke Wartawan adalah awal mula terjadi pertikaian antara Hukum Tua dan mantan Pala Jaga VI.
Hal itu pun berujung pemecatan mantan pala Jaga VI Felicia Paparang. Pemecatan yang dilakukan tak diterima oleh Feli (biasa disapa) dengan menggugat hukum tua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sudah melalui beberapa sidang, Kamis (24/3/22) adalah mendengarkan saksi tamabahan dari penggugat yakni LSM yang pertama kali menemukan dugaan pungli tersebut dan wartawan yang pernah memuat berita tentang hal tersebut juga.

Kuasa Hukum penggugat Lodewijk Kangiras usai sidang menjelaskan dalam persidangan tadi tinggal memperjelas apa yang telah dijelaskan pada sidang-sidang lalu.
“Jadi dengan ada dua saksi ini sudah jelas bahwa bocornya dugaan pungli hukum tua kepada LSM dan Wartawan bukan disengaja,” tuturnya.
Jadi, berdasarkan keterangan saksi tadi sudah jelas dimana mereka sudah sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Selama ini penggugat dituduh yang membocorkan dugaan tersebut. Sehingga penggugat di pecat bahkan salah satu alasannya karena berteman dengan wartawan dan LSM semua sudah jelas tinggal menunggu sidang lanjutan pada Minggu depan,” pungkas Kangiras.
(Mesakh)



























