Sesuai Bukti Turut Tergugat I dan II, Benar Objek Sengketa Adalah ‘Hutan Mata Air Kolongan’

Manado, Swarakwanua.id – Berdasarkan bukti surat yang telah dimasukkan oleh Turut Tergugat I dan II semakin memperjelas dimana yang menjadi objek sengketa benar adalah ‘Hutan Mata Air Kolongan’.

Hal itu dipertegas oleh kuasa hukum Turut tergugat I dan II Lefrando Sumual SH, MH menjelaskan Tutut tergugat I dan Tergugat III benar telah melakukan tukar menukar tanah namun bukan yang menjadi objek sengketa sekarang.

“Untuk bukti-bukti yang dimasukkan adalah surat tukar menukar tetapi Objek yang lain bukan yang menjadi sengketa. Nanti pada sidang pembuktian setempah akan di tunjukkan batas-batasnya,” katanya tegas.

Foto : Lefrando Sumual

Ditundanya sidang pada Minggu mendatang, hal itu sangat disesal oleh kuasa hukum masyarakat Desa Sea. Simbri Hanther Leke mangatakan dipersidangan yang memasukan bukti baru penggugat dan Turut tergugat I dan II sedangkan dari Tergugat belum.

“Kami berharap diminggu mendatang para tergugat sudah bisa menyiapkan bukti-bukti surat yang dimaksud kedepan kami juga melihat perkembangan dari persidangan ini apakah nantinya ada bukti-bukti tamabahan akan kami masukkan juga,” ujar Leke.

Foto : Simbri Hanther Leke dan Tim Kuasa Hukum Beserta Masyarakat Desa Sea

Menilik dua persidangan sebelumnya dimana ada tergugat yang tidak memasukan duplik dan masih berpegang pada jawaban awal. Sama halnya dengan saat ini belum menyiapkan bukti. Media ini coba menanyakan apakah mental dari para tergugat baik-baik saja.

“Kami belum tau juga. Dimana kami hanya melihat proses persidangan dan kami fokus pada bukti kami sebagai penggugat. Kami berharap untuk bukti sudah dimasukan namun di sidang kali ini hanya turut tergugat I dan II. Semoga di Minggu mendatang para tergugat siap dengan bukti-bukti mereka,” tuturnya.

Foto : Lenda Rende

Sementara perwakilan Aliansi Masyarakat (Alma) Desa Sea Lenda Rende sesalkan dimana dalam kurun waktu seminggu para tergugat belum menyiapkan bukti-bukti surat.

“Sebagai perwakilan masyarakat secara hati nurani kecewa dengan sikap para tergugat. Dimana seminggu yang lalu telah diberitahukan tentang agenda ini. Sekali lagi selaku masyarakat kami sangat kecewa dengan tindakan mereka,” kata dia dengan nada kesal.

Foto : Alma Desa Sea

Ia berharap, sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih menjunjung tinggi nilai-nilai martabat kemasyarakatan. Lenda meyakini kebenaran bisa disalahkan tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan karena tongkat kerajaan Allah adalah tongkat kebenaran.

“Jika pemerintah takut akan Tuhan pasti rakyatnya akan sejahtera. Harpan kami sebagai masyarakat lakukanlah tugas dan tanggung jawab yang ada diatas pundak kita sesuai dengan kewenangan kita,” tandas Rende.

(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *