Manado, Swarakawanua.id – Sidang perkara nomor 50/Pid.sus/2025/PN Mnd tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) Facebook yang dilakukan oleh HS alias Henny terhadap oknum lurah Malalayang Satu Timur Yetty Tontey yang dipimpin ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, SH, MH, Hakim Anggota Edwin Marentek, SH, dan Hakim Pengganti Bernadus Papendang, SH serta Panitera Pengganti (PP) Adriany Frida Toar, SH. Selasa (2/7/26) kembali tertunda.
Agenda persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (JPU Kejati Sulut) menghadirkan saksi ahli yakni ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ahli bahasa Indonesia. Akan tetapi kedua ahli tersebut tidak bisa hadir hingga persidangan dibuka oleh majelis hakim.
Ketidak hadiri dua ahli tersebut hingga persidangan ini tertunda adalah kesempatan kedua. Menanggapi hal tersebut tim Advokat HS Noch Sambouw, SH, MH, CMC menantang kedua ahli untuk hadir dalam persidangan pada Kamis (11/7/26) mendatang. Ia dan tim sangat berharap kedua ahli ini hadir dalam persidangan untuk mempertanggung jawabkan keterangan meraka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
“Kami sangat berharap kedua ahli ini bisa hadir dalam persidangan baik secara zoom meeting atau hadir secara langsung diruang sidang. Hal ini sangat penting bagi kami agar bisa melihat apakah benar-benar keterangan yang diberikan oleh ahli didalam BAP benar-benar dipertanggung jawabkan. Karena dalam BAP ahli menyebutkan apa yang diposting oleh klien kami Henny itu perbuatan melawan hukum atau fitnah bagi seseorang,” tuturnya.
Menurutnya apa yang diposting oleh kliennya di Facebook (FB) itu bukanlah suatu penghinaan. Sambouw sangat berharap kedatangan kedua ahli didalam persidangan.
“Marilah ahli datang ke persidangan sudah tiga kali diberikan kesempatan. Jangan sampai sudah mengaku ahli ternyata ahli nujum. Ahli nujum saja pada zaman dulu hanya melihat arah bintang sebagai penunjuk arah. Nah sekarang zaman sudah canggih pasti bisa ketemu kantor Pengadilan Negeri Manado,” ujarnya menantang kehadiran Ahli ITE dan Bahasa pada persidangan kamis mendatang.(Mesakh)





















