Minut PPKM Level I Bersama Dengan Minsel dan Talaud

Minut, Swarakawanua.id – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 25 Tahun 2022 tanggal (9/5/22) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, II dan I serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama Minsel dan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masuk pada kategori PPKM Level I atau Zona Hijau. Hal itu tak lepas dari kerja keras Bupati dan Wakil Bupati Minut Joune Ganda-Kevun Wiliam Lotulong (JG-KWL).

“Saya mengajak masyarakat Minut untuk tetap waspada dancterus disiplin dalam menerapkan protolol kesehatan. Saya juga berharap pelaksanaan vaksin baik pertama, kedua hingga booster terus dilaksanakan,” ujar Bupati Joune.

“Terimakasih atas kepatuhan masyarakat yang terus menigkuti anjuran pemerintah sehingga bisa kembali berada di PPKM Level I,” ujar Bupati kembali menambahkan.

PPKM Level I atau Zona Hijau merupakan pertanda baik serta dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam melaksakan usaha dalam menunjang DPSP Likupang.

Sebagai informasi, PPKM Level I ini diberlakukan sejak (10/5/22) sampai (23/5/22) mendatang dengan ketentuan mewajibkan setiap kepala daerah untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penanggulangan penyebaran Covid19.

(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *