Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Airmadidi Atas Diringkus

Caption: Pelaku Penganiayaan Lelaki IY (*).

Minut, Swarakawanua.id-Setelah buron selama 10 bulan, diduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tanggal 9 Mei di Kelurahan Airmadidi Atas, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya diringkus Polisi.

Lelaki berinisial IY (23) warga Airmadidi Atas, Jumat (09/05/2022) diamankan Tim Resmob Polres Minahasa Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Korban seorang pria bernama Cliefford Kowaas (16),” ujarnya, Jumat (13/5/2022).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di sebuah pos di Kelurahan Airmadidi Atas.

Tanpa diduga korban, Tiba-tiba muncul pelaku bersama teman-temannya dan kemudian langsung mencabut sebilah pisau mengarahkan ke arah bagian kepala dan kaki korban.

Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan kaki, kemudian korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara pelaku tak hitung tiga langsung kabur dari lokasi kejadian.

“Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum GMIM Tonsea Airmadidi, sedangkan pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Tumaluntung pada hari Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku penganiayaan terjadi karena selisih paham.

“Pelaku mengaku sudah menganiaya korban, karena korban sempat selisih paham dengan teman pelaku. Sehingga pelaku menjadi emosi dan langsung menganiaya korban,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast

Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Airmadidi untuk proses hukum lebih lanjut. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *