Caption: Polda Sulut Gelar Konferensi Pers, Jumat (20/05/2022).
Manado, Swarakawanua.id-Kejahatan senjata api illegal kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Buktinya, pihak Polda Sulut melalui Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan dua tersangka yakni lelaki OM (18), warga Kecamatan Kalawat, Minut, dan lelaki FM (22), warga Tamako, Kabupaten Sangihe. Lelaki OM ditangkap Minggu (15/05/2022) sekitar pukul 06.00 Wita dan FM diringkus pada Senin (16/05/2022) sekitar pukul 11.30 Wita di daerah Sangihe
Tersangka OM ditangkap Polisi setelah berhasil diamankan dua senjata ilegal berserta 15 butir puluru.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api tanpa izin.
Informasi itu cepat ditangkap Polisi kemudian meluncur ke wilayah Kecamatan Kalawat. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lelaki OM, didapati barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 (lima belas) butir amunisi kaliber 9 mm.
Selanjutnya dari mulut tersangka, dilakukan pengembangan, dan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, pihak berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe, sekitar pukul 11.30 WITA, personel Polres Minahasa Utara melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kemudian personel Polres Minahasa Utara menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan sekitar pukul 12.30 WITA dengan disaksikan oleh seorang Kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan di rumah lelaki FM, dan ditemukan 25 (dua puluh lima) butir amunisi kaliber 9 mm.
Sekitar pukul 13.30 WITA, personel Polres Minahasa Utara menuju area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api. Dan setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI.
Kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekitar pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 (dua) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Danz*).
BARANG BUKTI
8 (delapan) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI;
b. 40 (empat puluh) butir amunisi senjata api kaliber 9 mm;
c 2 (dua) buah buku rekening Bank BRI,
d. 1 (satu) unit handphone merek Redmi 8 Pro warna biru,
e. 1 (satu) unit handphone merek Redmi 7 warna hitam.
TERSANGKA
- Nama/inisial
OM
Umur
18 tahun Laki-laki
Jenis Kelamin Pekerjaan Alamat
Tiada
Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Nama/inisial Umur
FM
Jenis Kelamin
22 tahun Laki-laki
Penambang Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.





















