Caption: Ketua Umum (Ketum) LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas. ,,(*).
Manado, Swarakawanua.id-LSM Inakor menyikapi serius dugaan kasus korupsi dana Rp 2,9 Miliar tahun 2019-2022 di tubuh PD Pasar Kota Manado.
Karena itu, Ketua LSM Inakor, Rolly Wenas meminta kepada Kapolres Kota Manado untuk menahan terperiksa, jika dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan.
“Jangan sampai menghilangkan barang bukti, dan apabila memenuhi unsur-unsur yang ada. Maka, kami LSM Inakor Sulut mengusulkan kepada pak Kapolres untuk menahan terperiksa, sebab anggaran 2,9 Miliar ini cukup fenomenal,” ucap Rolly Wenas.
LSM Inakor lanjut Rolly Wenas, sangat mendukung kinerja Polres Manado dalam pengusutan tuntas kasus dugaan merugikan uang negara 2,9 Miliar.
“Kami mendukung kinerja pak Kapolres Manado dalam mengungkapkan siapa-siapa yang sudah makan dana 2,9 Miliar hasil pungut dari masyarakat dan pedagang datang yang ada di pasar,” tukas Ketua Inakor Sulut.
Seperti diketahui,. Kasie Humas Polresta Manado Iptu Sumardi menyebut, dugaan korupsi PD Pasar Manado menyangkut pengelolaan dan penggunaan retribusi lapak, sewa kios dan fasilitas lainnya sepanjang tahun 2019-2022.
“Kasus sementara dalam proses penyelidikan tim penyidik,” ujar Sumardi kepada wartawan di Manado, Kamis (19/5/2022).
Menurut dia, sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa terkait kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.
“Beberapa orang sudah dimintai keterangan dan akan terus kami dalami,” tegasnya.
Berdasarkan informasi tambahan yang diterima wartawan di Polresta Manado, para saksi yang diperiksa penyidik tipikor Polresta Manado disebut-sebut adalah kabag keuangan, kabag umum, serta beberapa staf Dirut PD Pasar Manado. (Danz*).



























