Polres Minahasa Dalami Kasus Dugaan Cabul Oknum Kumtua di Kecamatan Kakas

Minahasa, Swarakawanua.id- Kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh salah satu oknum hukum tua di Kecamatan Kakas, terus bergulir.

Selain mendapat perhatian khusus dari Dinas P3A Kabupaten Minahasa, dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, serta para aktivis perempuan yang tergabung dalam LSM Suara Perempuan, kini Polres Minahasa gerak cepat dalam menangani kasus dugaan asusila terhadap aduan tiga wanita cantik sebut saja Mawar, Bunga dan Kemuning, asal Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Kasus ini berawal dari aduan para korban ke bagian Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Minahasa pada (7/6/2022) tetang adanya tindak asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum hukum tua kepada mereka warganya.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reskrim Edy Susanto saat dikonfirmasi media swarakawanua.id menjelaskan bahwa, kasus ini sudah sementara diproses dan didalami oleh pihak penyidik Polres Minahasa.

“Ya, untuk kasus ini sudah dalam tahapan proses, dan sementara didalami oleh penyidik, dan jika semua sudah kami periksa, secepatnya akan kami gelar perkara,” jelas Susanto melalui telepon kepada media ini, Sabtu (11/6/2022).(echa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *