Sitaro, Swarakawanua.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sitaro berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Print 04/P1.20/Ft.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Tahun lalu. Terkait perkara tindak pidana korupsi Kampung Kanali menetapkan mantan Kapitalau Charles Stephen Dauhan sebagi tersangka.
Penyidikan dan penetapan tersangka Nomor : TAP-01/P.1.20.4/Fd.1/5/2022 sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor : Print 01/P.1.20.4/Fd.1/05/2022.
Informasi yang dirangkum, perkara tindak pidana korupsi terjadi tahun 2020 yang mana terhadap kegiatan sesuai dengan Dokumen Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020 terdapat kegiatan kegiatan yang dilakukan dengan Anggaran Rp 1.125.798.900,00 (Satu Milyar Seratus Dua puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah), sudah terealisasi 100 persen.
Namun, pada kegiatan tersebut semuanya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Mantan Hukum Tua Desa Kanali, Kecamatan Siau Barat dengan rincian pekerjaan sebagai berikut ;
1). Kegiatan Pembangunan Rumah Tinggal layak huni (RTLH) sebanyak 5 (lima) Unit Rp 125.000.000 (Seratus dua puluh lima Juta Rupiah).
2). Kegiatan Pembangunan Air Bersih milik Desa Rp 44.161.250,00 (Empat puluh empat juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)
3). Kegiatan Bantuan langsung Tunai ( BLT) Rp 68.400.000,00 ( Enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Akibat perbuatan tersangka hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Sitaro Nomor :001/LHP -PKKN/INSPEK/IV-2022 tanggal 9 April 2022 jumlah kerugian Keuangan Negara Rp 236.361.250,00 ( Dua ratus tiga puluh enam Juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua Ratus lima puluh rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Lewat Kasi Datun Syaiful Arif SH mengatakan,Untuk perkara dana desa Kinali sdh ada penetapan tersangka an. Charles mantan Kapitalau yg saat ini di tahan di rutan polsek Sibar,ucap Syaiful.
“Untuk berkas perkara sdh P21 dan dalam waktu dekat akan dilakukan Tahap II (penyerahan Tersangka serta barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum) untuk kemudian kedepan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan,” kata dia mengungkapkan.(Gops-07)



























