Manado, SwaraKawanua.Id – Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan lelaki JL alias Emil (30) dan lelaki CR alias Valen. Keduanya merupakan warga Kecamatan Paal dua Kota Manado.
Keduanya di amankan Team Resmob Polresta Manado karena melakukan penganiayaan terhadap penagih Koperasi, Jumat (22/7/2022) pukul 21.00 wita.
Bermula saat korban menghubungi terlapor Emil dengan maksud menanyakan istri dari terlapor untuk menagih pinjaman koprasi, Jumat (22/7/2022) pukul 15:00 wita.
Tidak menunggu lama, terlapor langsung mendatangi pelapor dan terjadilah perdebatan sehingga membuat terlapor menganiaya pelapor. Dengan adanya peristiwa tersebut, maka korbanpun langsung mendatangi Kantor Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi.
Dengan adanya laporan polisi maka Team Resmob Polresta Manado langsung melakukan lidik di sekitar tkp dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Akhirnya Team yang dipimpin Kanit Resmob Ipda HERALDY YUDHANTARA S.Tr.K berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(RS)



























