Manado, SwaraKawanua.Id-Perintah Kapolri untuk membersihkan kegiatan perjudian atau dikenal dengan sebutan 303, ditindaklanjuti Polda Sulut melalui Polresta Manado. Buktinya, Polresta Manado menyikat penyakit masyarakat berupa judi sabung ayam.
Sebanyak tiga orang yg terduga pelaku sabung ayam diamankan di desa Koka lingkungan dua, Kabupaten Minahasa, Minggu (21/08/2022) pukul 16.20 Wita.
Diketahui pelaku adalah tiga orang laki-laki berinisial LM (33), warga Teling, OS (58) dan UR (50), keduanya warga desa Koka, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dipimpin langsung Ipda Ari Gunawan saat melaksanakan patroli dan mendapatkan laporan dari warga dimana di Koka, lingkungan dua ada sabung ayam.
Patroli rayon pun langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan sesampainya di TKP, patroli rayon langsung melakukan penggerebekan tempat sabung ayam atau Felt.
Setelah melihat patroli rayon, mereka pun lari berhamburan dan patroli rayon berhasil mengamankan tiga orang yang terduga pelaku yang berada di tempat sabung ayam.
Ketiga Pelaku telah diamankan dan digiring ke Tombulu 1.0 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(RS)





















