Caption: Pansus Saat Turlap ke Blue Castle.(“).
Manado, Swarakawanua.id-Sadis! Pengusaha hiburan malam tampaknya mau senang saja berinvestasi di Kota Manado, walaupun tanpa harus mengantongi izin dari Pemerintah kota (Pemkot) Manado.
Buktinya, Blue Castle dan O’Reillis Cafe, tempat hiburan malam yang banyak dikunjungi tamu di kawasan Megamas Manado, sudah sekian tahun beroperasi tanpa mengkantongi izin usaha.
Hal ini terungkap saat Pansus DPRD Kota Manado tentang revisi Penyelenggaraan Pariwisata di kota Manado melakukan kunjungan lapangan, Jumat (02/09/2022) tadi malam.
Pihak Blue Castle dan O’Reillis tidak punya izin usaha tapi tetap saja beroperasi. Diduga ada oknum-oknum di lingkup SKPD Pemkot Manado yang membackup tempat-tempat hiburan malam tersebut.
Pansus DPRD Kota Manado yakni Sekretaris Fredrik Didi Tangkouw, Ronny Makawata, Wahid Ibrahim bersama Kadis Pariwisata Kota Manado Ester Mamangkey bersama jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap perizinan dari Blue Castl dan O’Reillis Cafe.
Sebelum datang ke O’Reillis Cafe dan Blue Castle yang ada di kawasan Megamas, Pansus DPRD Revisi Pariwisata telah melakukan kunjungan ke lokasi-lokasi usaha pariwisata di kecamatan Sario, Kota Manado.
Pantauan Media, saat Pansus di Bue Castle pihak penanggungjawab tampaknya duduk pasrah saat ditanyakan perizinan dari cafe hiburan malam tersebut.
Ibrahim Wahid kepada Media Swarakawanua mengatakan, Blue Castl tidak punya izin padahal sudah dua tahun beroperasi di kawasan Megamas.
Itu karena diduga oknum-oknum yang memberikan jaminan terhadap lokasi hiburan malam sampai tidak mau urus izin usaha.
Sementara itu, legislator Fredrik Didi Tangkauw yang juga Sekretaris Pansus dan Ronny Makawata mengatakan, sanga ironis sekali pengusaha membuka usaha tapi tidak mau urus izin.
“Pemerintah sangat memberikan kemudahan untuk berinvestasi di sini tapi pelaku usaha yang tidak menyadari kewajibannya sebagai pengusaha. Harusnya, sebelum beroperasi sudah kantongi semua izin usaha. Bahkan pajak juga tidak bayar,” kata dia.
“Bagaimana pertumbuhan ekonomi masyarakat akan membaik dan maju kalau pengusaha tidak mau kerja sama yang baik dengan pemerintah. Kita Harus segera memberikan peringatan pertama dan kalau tidak indahkan pengurusan izin maka ditutup sementara sambil melengkapi semua persyaratan yang tidak sulit bagi pihak pengusaha,” ungkap Ronny Makawata
Keduanya mengatakan, izin yang mereka urus bukan izin tempat hiburan melainkan izin restoran. “Beda izin restoran dan izin hiburan malam. Mereka harus urus izin tempat hiburan,” tambah Ronny Makawata.
Kadis Pariwisata Kota Manado Ester Mamangkay tetap setia mendampingi Pansus saat turun lapangan. Bahkan semua kekurangan dari pihak pengusaha terkait izin usaha serta pembayaran pajak dicatat oleh pihak SKPD termasuk tim Pol-PP kota Manado yang mendampingi kegiatan turap.
Seperti diketahui, Pansus turlap sebagai bahan evaluasi dan masukan sebelum DPRD Kota Manado menetapkan Perubahan Perda Penyelenggara Pariwisata di Kota Manado terlebih waktu hiburan malam di kota Manado akan dibuka 1×24 jam.
Dan perubahan Perda akan sangat menguntungkan pihak pengusaha dalam menggerakkan pertumbuhan perekonomian di Kota Manado. (Danz*).




























