Tomohon swarakawanua.id- Kolaborasi Tim Anti bandit (TEKAB 35) dan Resmob Polres Tomohon mengamankan kedua terduga pelaku penimbun BBM jenis solar, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 19.00 wita.
Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni di dampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK, SH, MH, Paur Humas, Aiptu Johny Rumagit, Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung Sdb, dan Kanit Buser Resmob, Aipda Bima Pusung dalam presskonfrens yang digelar di depan Loby Polres Tomohon menjelaskan kedua tersangka diamankan karena melanggar pasal pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam Pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Kedua tersangka yakni CR alias Christian (29), Tikala Kumaraka Manado dan MB alias Marlando (37) warga Warembungan Minahasa berhasil kami amankan karena kedapatan menimbun BBM jenis Solar,” ungkap Goni.
Menurutnya, kedua tersangka ini berhasil diringkus pihaknya atas informasi warga, dimana sesuai laporan ada warga yang resah melihat sebuah mobil truk yang bolak balik di SPBU Kaaten untuk mengisi solar. Dari laporan tersebut, TEKAB 35 berkolaborasi dengan Tim Buser dan Satres Narkoba langsung turun lokasi melakukan pengintaian.

“Dari tangan ke dua terduga pelaku diamankan Barang bukti BBM Jenis Solar yang di sembunyikan di Perkebunan Wawo sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) galon dan 3 (Tiga) Drum Kaleng yang berisi BBM jenis solar. Saat diinterogasi keduanya mengaku akan menjual solar ini ke penampung yang ada di Desa Warembungan Minahasa,”lanjutnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan, Dua unit kendaraan R6 Jenis Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI, BBM Jenis Solar sebanyak 1.217 Liter yang di tampung di 35 (Tiga Puluh Lima) Galon dengan rincian,17 Galon ukuran 20 liter, 5 Galon ukuran 22 liter, 9 Gelon ukuran 25 liter, 4 Gelon 30 liter, 3 (Tiga) Drum Kaleng berukuran 165 Liter.
Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Angga Maulana SIK SH MH menambahkan, “Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon, beserta barang bukti,dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda 60 Miliar,” pungkas Maulana.(Echa)






















