Manado, Swarakwanua.id – Ada makna tersembunyi dalam satu ayat pada salah satu kitab suci, menyebutkan “ada lagi yang kulihat dibawah matahari: di tempat pengadilan, di situpun terdapat ketidakadilan, dan di tempat keadilan, di situ pun terdapat ketidakadilan”.
Di satu sisi masyarakat Indonesia dituntut untuk mentaati peraturan hukum tapi disisi lain masyarakat sulit untuk mendapatkan keadilan. Hal tersebut merupakan polemik dan menjadi PR bagi Pemerintah untuk membuat aturan yang lebih baik dan benar dibarengi dengan konsistensi terhadap sumpah jabatan oleh seluruh pejabat dan pelaksana jabatan di seluruh instansi Pemerintahan Republik Indonesia agar hak dan kewajiban masyarakat Indonesia bisa seimbang.
Proses pemeriksaan perkara perdata Nomor : 515/Pdt.G/2021/PN Mnd Pengadilan Negeri Manado yang telah gempar dengan terindikasi adanya kecurangan oknum hakim dalam memeriksa dan memutus perkara saat ini sudah bergulir melalui upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado dengan perkara Nomor : 144/PDT/2022/PT MND.
Berdasadkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), berbunyi : Negara Indonesia adalah negara hukum. Jadi adalah menjadi kewajiban seluruh rakyat Indonesia patuh terhadap hukum yang berlaku, apalagi penyelenggara pemerintahan dan pejabat bahkan para aparat penegak hukum harus terlebih dahulu wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku saat menjalankan tugasnya untuk terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia pencari keadilan termasuk Jemmy Giroth, dkk yang menggugat orang yang menggusur/merusak tanaman pertanian/perkebunan miliknya.
Noch Sambouw, SH, MH, CMC bersama James Manuhut, SH selaku Kuasa Hukum Jemmy Giroth, dkk saat ditanyakan awak media menjelaskan bahwa perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum menggusur dan/atau merusak tanaman kelapa, cengkih, pisang, durian, rambutan, mangga dll milik Para Pengguugat Jemmy Giroth, dkk diatas tanah sengketa yang telah dikuasai, diolah dan dinikmati hasil manfaatnya selama lebih dari 30 tahun oleh Jemmy Giroth, dkk yang dilakukan oleh Tergugat (Jimmy Widjaja) saat ini sudah dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Manado dengan perkara Nomor : 144/PDT/2022/PT MND, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Tumpal Napitupulu, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua dan Novrry Tammy Oroh, SH, MH bersama Steery Marleine Rantung, SH, MH sebagai Hakim Anggota.
“Dalam pemeriksaan perkara di tingkat banding masih memeriksa fakta-fakta persidangan maka dalam memori banding yang diajukan didalamnya termuat permohonan pemeriksaan ulang terhadap 2 (dua) orang saksi Penggugat yang keterangannya digelapkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam membuat putusan agar fakta keterangan 2 (dua) orang saksi tersebut dalam persidangan benar-benar terungkap dengan jelas dan benar. Rekaman dalam bentuk CD-R keterangan 2 (dua) orang saksi Penggugat dalam persidangan pada pemeriksaan sidang Tingkat Pertama dilampirkan bersamaan dengan memori banding yang dimasukkan oleh Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado,” kata dia.

“Walaupun sudah ada bukti rekaman keterangan 2 (dua) orang saksi dalam persidangan Tingkat Pertama yang dimasukkan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat bersamaan dengan memori banding tapi menurut Noch Sambouw akan lebih baik jika 2 (dua) orang saksi tersebut dipanggil serta diperiksa kembali sekaligus dilakukan konfrontir langsung kebenaran keterangannya yang diberikan dalam persidangan sebagai wujud sportifitas kami sebagai Kuasa Hukum dalam memeriksa perkara di Pengadilan,” Kata Noch kembali.
Sampai saat ini menurut Noch Sambouw belum ada relaas pemberitahuan atau surat pemberitahuan baik dari Pengadilan Negeri Manado maupun Pengadilan Tinggi Manado untuk meminta pihak Penggugat mempersiapkan 2 (dua) orang saksi yang dimintakan untuk diperiksa kembali.
“Permintaan pemeriksaan kembali terhadap 2 (dua) orang saksi Penggugat yang dimaksudkan diatas karena keterangannya telah digelapkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam membuat pertimbangan hukum dan amar putusan,” bebernya.
“Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam membuat putusan didasarkan pada pertimbangan hukum yang mengatakan tidak ada satupun bukti atau keterangan saksi dari Para Penggugat yang mengungkapkan pohon kelapa dan cengkih serta pohon dan tanaman lain yang digusur oleh Tergugat (Jimmy Widjaja) yang telah ditanam oleh Para Penggugat. Padahal dalam keterangan 2 (dua) orang saksi Penggugat yang ‘keterangannya digelapkan‘ secara jelas disebutkan bahwa semua tanaman yang ada di tanah sengketa ditanam dan dipelihara serta dinikmati hasil manfaatnya oleh Para Penggugat,” beber Noch melanjutkan.
Noch mengungkapkan selain memberikan keterangan mengenai tanaman di objek sengketa ditanam oleh Para Penggugat ternyata 2 (dua) orang saksi tersebut juga memberikan keterangan bahwa objek sengketa memanglah dikuasai dan diolah serta dinikamti manfaatnya oleh Para Penggugat atau orang tuanya sudah lebih dari 30 tahun dan itu adalah milik dari Para Penggugat.
“Dalam keterangan saksi ‘yang digelapkan‘ oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama juga termasuk keterangan yang menyebutkan bahwa alas hak Sertifikat yang dimiliki oleh Tergugat (Jimmy Widjaja) saat didaftarkan di BPN Minahasa dokumen konversinya tidak dibuat dan ditanda tangani oleh Pemerinntah Desa Sea tapi dibuat dan ditanda tangani oleh Hukum Tua Desa Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado saat itu Hukum Tuanya bernama Salenusa padahal objek tanah dalam dokumen konversi tanah tersebut terletak di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, saat tanda tangan dokumen konversi tanah itu saksi menjabat sebagai Hukum Tua Desa Sea dan sudah pernah disodorkan dokumen konversi objek tanah yang sama untuk didaftarkan di BPN Minahasa tapi saksi tidak mau membuat/menanda tangani dokumen konversi tanah yang disodorkan karena objek tanah dalam dokumen konversi dimaksud dikuasai dan diolah serta menikmati hasil manfaatnya oleh Para Penggugat/orang tuanya.
“Ketika Saksi sebagai Hukum Tua Desa Sea saat itu tidak mau membuat/menandatangani dokumen konversi atas tanah termasuk objek sengketa a quo maka beraksilah ‘para mafia tanah/pertanahan‘ yang saat ini marak dicari, dikejar dan ditindak oleh Presiden Jokowi,” tuturnya.
Untuk membuat pertimbangan hukum dan amar putusan agar gugatan Para Penggugat ditolak jalan satu-satunya hanya dengan menggelapkan 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan oleh Para Penggugat. Noch Sambouw selaku Kuasa Hukum Jemmy Giroth, dkk mengatakan jika keterangan 2 (dua) orang saksi tersebut tidak dihilangkan maka sudah pasti gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas penggusuran/pengrusakan tanaman milik Para Penggugat sudah sepantasnya untuk diterima dan dikabulkan karena saat Pemeriksaan Setempat (Sidang Lokasi) Majelis Hakim Tingkat Pertama dan semua pihak yang berperkara sudah melihat dengan jelas yang mana ada pohon dan tanaman yang dirusak oleh Tergugat (Jimmy Widjaja) dan itu juga sudah diakui oleh Kuasa Hukum Tergugat (Jimmy Widjaja) pada jawaban dan duplik atas gugatan dan replik Para Penggugat dalam persidangan.
“Jadi sudah sangat jelas bahwa benar ada tanaman milik Para Penggugat yang digusur/dirusak oleh Tergugat (Jimmy Widjaja) tanpa seijin dari Para Penggugat sehingga Para Penggugat merasa dirugikan dan menggugatnya. Cara seperti yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama itulah yang disebutkan oleh Menkopolhukam Mahfud Md sebagai perbuatan ‘industri hukum‘ yang jahat,” tegasnya.
Noch Sambouw, SH, MH, CMC dan James Manuhut, SH berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat akan menerima relaas pemberitahuan/pemanggilan untuk menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang ‘keterangannya digelapkan’ oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk diperiksa kembali sehingga dalam pemeriksaan perkara Nomor : 144/PDT/2022/PN MND benar-benar akan berpatokan kepada kebenaran hukum yang hakiki sebagai panglima untuk memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan sebagai implementasi dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Saya optimis masih banyak hakim yang profesional dan berdedikasi tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara di Pengadilan sehingga Noch pun menghimbau kepada para pencari keadilan tetap optimis dan janganlah pesimis dalam mencari keadilan di Pengadilan,” timpalnya.(***/Mesakh)



























