Harus Batalkan, Panitia Pilhut Kabupaten Minut Hati-hati Putuskan Persoalan Pilhut Desa Darunu

Minut, Swarakawanua.id-Persoalan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Des Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), meninggalkan persoalan besar. Dimana Pilhut Desa Darunu sarat kecurangan sehingga dua dari Tigavcalon Kumtua menolak hasil Pilhut Desa Darunu.

Karena itu, Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Utara (Minut), harus ekstra hati-hati dalam mengambil sebuah keputusan terhadap protes masyarakat akan Pilhut Desa Darunu sarat penyimpangan tersebut.

Warga meminta Asisten I Pemkab Minut yang merupakan Ketua Panitia Pilhut Kabupaten serta Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos-PMD) untuk menyikapi persoalan dugaan sarat penyimpangan Pilhut Desa Darunu.

Dua calon Kumtua menolak hasil Pilhut Desa Darunu yakni calon Nomor Urut 2 Erwin Badoa dan Nomor Urut 3 Piter Kerans. Mereka meminta hasil Pilhut Desa Darunu dibatalkan oleh Panitia Kabupaten, karena intervensi salah satu panitia terhadap hasil Pilhut tersebut.

“Kami menjaga stabilitas keamanan di Desa Darunu, karena itu, kami minta Panitia Pilhut Kabupaten untuk mengusut tuntas kecurungan Pilhut di TPS 1. Dimana sebanyak 48 suara dinyatakan rusak pada saat perhitungan usai pencoblosan tapi hanya 3 surat suara saja yang ditunjukan rusak kepada saksi yang posisi sangat jauh dari Panitia.
Sedangkan lainnya tidak diperlihatkan secara ideal kepada saksi calon,” ungkap Piters Karens, calon Kumtua Nomor Urut 3 ini.

Pihaknya juga telah menyurat ke DPRD Kabupaten Minahasa khususnya Komisi I untuk menyikapi dugaan penyimpangan Pilhut Desa Darunu tersebut.

Dua calon ini sangat percaya jika Komisi I mencari solusi terhadap kebenaran Pilhut yang sarat akan kecurungan ini. “Kami mengapresiasi pihak Komisi 1 DPRD Minut dalam bekerja selama ini, karena tidak terkontaminasi dengan siapapun,” katanya memuji Kinerja Komisi I DPRD Kabupaten Minut.

“Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Minut saat ini sangat dipercayai masyarakat,” ucap dia.

Seperti diketahui, ada tahapan yang tidak dijalankan oleh Panitia Pilhut, yakni sosialisasi dan simulasi.

“Karena tidak ada simulasi dan sosialisasi, maka masyarakat tidak tahu secara teknis dalam pemungutan suara (pencoblosan),” ujar Kerans, Senin (3/10/2022), di Darunu.

Kemudian, ada intervensi dari Wakil Ketua Panitia Pilhut terhadap keputusan sah atau tidaknya surat suara di TPS 2, yang dilakukan tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbub).

“Jadi surat suara yang sama, mendapat penilaian atau perlakuan yang berbeda antara TPS 1 dan TPS 2. Yang dinyatakan sah di TPS 2, tapi dinyatakan rusak di TPS 1. Ini kan aneh. Karena Wakil Panitia yang kelihatan mengintervensi TPS 1,” ujar Kerans.

Calon Nomor Urut 2 Erwin Badoa membenarkan tindak tanduk Wakil Ketua Panitia Pilhut selama hari pemungutan suara.

“Pengambilan keputusan oleh panitia merugikan calon nomor urut 2 dan 3, karena pada TPS 2 surat suara yang rusak disahkan oleh panitia, sedangkan di TPS 1 kurang lebih 48 surat suara dengan model kerusakan yang sama dianggap tidak sah,” beber Erwin Badoa.

Kemudian lanjut Erwin, yang paling fatal adalah strategi penempatan posisi duduk saksi-saksi dari calon Hukum Tua. Ternyata, penempatan posisi duduk saksi jaraknya jauh dari posisi panitia yang bertugas membuka dan menunjukan sah atau tidaknya surat suara di TPS 1 dalam perhitungan suara.

“Saksi sengaja didudukkan jauh dari petugas. Memang pernah tiga kali surat suara tidak sah ditunjukan ke saksi. Tapi selanjutnya, panitia hanya hanya menyebut rusak, rusak, rusak, lalu diisi dalam kotak. Saksi tidak diberi kesempatan untuk melihat dan meraba apakah benar surat suara itu rusak atau tidak,” terang Erwin.

Pada pemungutan suara itu, diketahui ada 3 surat suara rusak di TPS 2 dan 48 surat suara rusak di TPS 1.

Sementara itu, calon Nomor Urut 1 Bee Johanes meraih 184 suara, Nomor Urut 2 Erwin Badoa 176 suara dan Nomor Urut 3 Piter Kerans 165 suara. Adapun jumlah pemilih sesuai DPT 594 orang. Sedangkan jumlah yang mengikuti pemilihan di Hari H 573 orang.

Informasi diterima redaksi, Pemkab Minahasa Utara dalam hal ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Jane Symons akan menggelar rapat dengan Panitia Kecamatan Wori, Panitia Desa, Penjabat Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (4/10/2022), pukul 14.00 WITA.

“Kecurangan ini begitu nyata. Kami minta hasil perhitungan suara dibatalkan. Segara gelar pemungutan suara ulang. Kalau tidak, hasil Pilhut Darunu 2022 tidak sah dan akan berpotensi gugatan hukum,” tegas Erwin Badoa. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *