Tujuwale Sebut Pemanggilan PMP di Dit Reskrimsus Polda Sulut Sebagai Saksi Pelapor

Manado, Swarakwanua.id – Terkait pemberitaan yang dimuat di media ini dimana oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Dapil 4 dari Partai Gerindra dengan inisial PMP di tepis oleh Penasehat Hukum (PH) atau pengacaranya Audy Tujuwale, SH.

Ia menjelaskan, surat pemanggilan dari Dit Reskrimsus Polda Sulut terhadap kliennya untuk menjadi saksi pelapor.

“Jadi, dia dipanggil di Polda sebagai saksi Pelapor dalam hal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor Henny Soetrisno,” bebernya.

Tujuwale mengaskan kembaki untuk pemanggilan tersebut bukan sebagai terlapor melainkan saksi dari pelapor.

“Termasuk suaminya yang mendapatkan pemanggilan lanjutan untuk melengkapi BAP dan permintaan keterangan sebagai saksi fakta,” ujarnya.

“Dan untuk jadwal pemeriksaan kemungkinan besar Jumat mendatang,” timpalnya.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *