Jawaban Saksi Tidak Tau dan Lupa Ditolak Penggugat

Manado, Swarakawanua.id – Sidang ke-31 atas pengrusakan ekosistem kawasan lindung hutan mata air kolongan Desa Sea semakin seru.

Pada agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari tergugat I dan II membuat yang hadir dalam persidangan sakit perut ketawa.

Dari kedua saksi tersebut yakni Jelly Bororing dan Linda Kalesaran dinilai tidak objektif. Selain menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataannya keterangan dari kedua saksi ini banyak menjawab lupa dan tidak tau.

Penasehat Hukum (PH) Alma Sea Noch Sambouw, SH, MH, CMC mengatakan keterangan ketua saksi tersebut ditolak oleh penggugat karena dinilai tidak objektif karena tidak sesuai dengan objek yang disengketakan.

Noch memberikan tanggapan terkait keterangan saksi II Jelly Bororing dimana setiap pertanyaan yang dilayangkan saksi habyak menjawab lupa atau tidak tau. Apalagi lanjutnya, ada beberapa keterangan yang berubah.

“Disini saksi tidak menjelaskan apa yang dia lihat dan dialami. Ada juga terkait mata air yang aktif awalnya dibilang tiga setelah itu berubah menjadi dua dan satu musiman. Tak hanya itu ditanyakan terkait demo oleh masyarakat dia tidak tahu padahal rumahnya dekat dengan objek sengketa dan parahnya lagi tahun pernikahannya saja dia lupa,” jelasnya.

Dari awal berjalannya sidang kali ini, terkesan kedua saksi fakta dari tergugar I,II jawaban mereka seperti tidak mengerti dan tidak tau apa yang menjadi objek sengketa perkara Class Action dari masyarakat Desa Sea.

“Lebih parahnya lagi tergugat saksi jelly Bororing ketika di tanya mana batas batas dan over garapan serta keberadaan pohon kecil, sedang dan besar yang sudah di gusur dan sekarang sudah menjadi jalan paving, jelly menjawab tidak tahu dan tidak pernah melihat ada ‘pohon’ pada lahan sengketa tersebut,” tuturnya.

Linda Kalesaran saat di tanyakan mengenai keberadaan pohon ‘Bintangar’ dan pohon sedang, besar dan kecil yang berada di objek sengketa dirinya mengatakan bahwa tidak ada pohon di situ yang ada hanyalah ‘tanaman Pisang dan Pohon Kelapa’ .

Sementara itu Lenda Rende salah satu Prinsipal dari pihak penggugat saat diwawancarai media ini mengatakan sidang hari ini banyak jawaban dari saksi tergugat tidak sesuai fakta dimana jalan paving yang dibuat oleh PT. BML sebagai pintu masuk Perumahan Sea Griya Lestari 5 tadinya adalah pohon-pohon menurut saya berukuran besar karena pohon yang di robohkan memakai dua kendaraan excavator berukuran PC 200 jadi itu bukan pohon pisang atau pohon kelapa.

“Sidang penghadiran saksi dari tergugat I, II kali ini banyak jawaban yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya di lapangan, dimana objek yang di sengketakan dahulunya ada pohonpohon yang berukuran besar karena saat penggusuran menggunakan alat berat Excavator PC 200. Yang menurut saya itu adalah Pohon besar bukan pohon kelapa atau pisang, dan sangat muatahil mereka tidak tau akan keberadaan pohon-pohon tersebut,” Tegasnya.

Lebih lanjut Lenda mengatakan memiliki bukti seperti vidio dan foto yang susah kami berikan kepada Hakim sebagai butki akan keberadaan Pohon tersebut.

“Kami punya bukti data dan video yang sudah kami masukkan di pengadilan, benar atau tidak yang memutuskan adalah Hakim dengan bukti dan fakta yang telah  kami masukkan, jadi keterangan yang diberikan oleh saksi pertama dan kedua adalah tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau bisa di bilang ‘Pembohongan Publik’ ” Tandas Rende.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *