Manado, Swarakawanua.id – Sidang dengan nomor perkara 303/Pid.Sus/2022/Pn.Mnd yang seharusnya diagendakan hari ini Rabu (9/11/22) harus ditunda lagi karena saksi fakta dan ahli yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada.
Pertama sidang dengan nomor perkara 303/Pid.Sus/2022/Pn.Mnd ditunda karena jaksa dan majelis hakim sedang tugas luar.
Noch Sambouw ketua Tim kuasa terdakwa atas nama Raymond Pesik melalui Penasehat Hukum (PH) Lefrand Sumual didampingi James Manahutu mengatakan pada persidangan hari ini Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir bagi JPU pada Rabu mendatang (16/11/22) untuk menghadirkan saksi.
“Hadir atau tidak adanya saksi persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni pemeriksaan saksi ahli dan fakta dari terdakwa. Karena bila tidak hadir saksi dari JPU dinyatakan gugur,” bebernya.
“Untuk alasan ketidakhadiran saksi karena ada urusan atau tugas yang bertepatan pada hari ini juga,” timpalnya menambahkan. (Mesakh)























