Manado, Swarakawanua.id – Dalam sidang lanjutan Class Action dengan nomor perkara 713/Pdt.G/2021/PN.Mnd kian terlihat jelas dimana objek sengketa 1 dan 2 masuk dalam radius 200 meter kawasan lindung hutan mata air Kolongan.
Hal itu berdasarkan pemetaan oleh saksi ahli survey dan pemetaan Manuel Sadonda ST yang dihadirkan oleh penggugat pada persidangan Selasa (22/11/22) di Pengadilan Negeri Manado.
Sadonda menerangkan untuk membuktikan objek sengketa masuk dalam radius 200 meter dalam koordinat. Ahli menggunakan metode dengan mengambil data mapping (pemetaan), metazate dan foto udara dengan menggunakan Drone pada Kamin (17/11/22).
“Kenapa saya menggunakan Drone untuk pengambilan gambar karena kalau menggunakan google earth update terkahir pada Maret 2020 jadi untuk mengetahui area sekitar dan mengambil radius 200 meter dengan foto-foto terupdate saya menggunakan Drone,” bebernya.

“Sedangkan untuk menggunakan GPS tekniknya harus menyesuaikan cuaca. Cerah lebih baik dan saat menentukan koordinat menunggu GPS benar-benar pada kondisi terbaik kalaupun selisih hanya beberapa centimeter saja,” lanjutnya menjelaskan.
Dipersidangan itu juga ahli diperlihatkan titik koordinat dari BPN yang diajukan sebagai bukti oleh majelis hakim. Untuk menguji apakah pekerjaan ahli sama dengan lain Majelii hakim memberikan waktu 15 menit kepada ahli untuk melakukan plotting diantara nya, menggunakan google earth dan koordinat dalam sampling. Dan didapati ada selisih, karena dengan koordinat berbeda , meskipun demikian, objek sengketa masih tetap masuk dalam lingkaran radius 200 meter ada yang sebagian, dan menyeluruh.

“Sejak menjadi saksi ahli baik dalam pengukuran jalan, pemetaan , pengeboran, dan lainnya, yang diminta baik oleh swasta , dan pemerintah, jika ada perbedaan, mana yang akan dipakai, saya pertanggung- jawabkan kepada yang meminta, jika metode yang sama pasti hasilnya yang sama. Jika yang digunakan sistemnya itu sama/satu,” kata dia.

“Dan selama ini tidak pernah ada komplain hasil plottingan, ketika melakukan survey pemetaan. Sebagai surveyor sudah banyak kali melakukan pemetaan, lebih dari dua puluh kali pekerjaan. Lalu, saya juga sudah pernah diminta sebagai ahli , tapi dalam sidang untuk perkara berbeda, ” ucap ahli menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat, atas kapasitas sebagai ahli.
“Ketika pemetaan, saya turun langsung, dan bersama dengan masyarakat. Saya melihat ada dua mata air yang mengalir, sebagaimana dalam gambar lingkaran merah. Sebagai pembanding (dalam lingkaran biru) peta, dari titik biru, iya masuk kedua duanya mata air tersebut,” kunci saksi Ahli di hadapan majelis hakim, Alfi Usup SH MH, dkk.
Sidang berikut nya, masih akan mendengar keterangan ahli, Hukum perdata dan Ahli Lingkungan Hidup.

Terpisah, usai sidang, Kuasa Hukum Noch Sambouw mengatakan gambar yang dihasilkan, lingkaran merah dan biru, untuk menguji pekerjaan ahli apakah akurat.
“Hasilnya tetap sama objek sengketa 1 hanya sebagian yang masuk dalam radius 200 meter dan objek sengketa II seluruhnya masuk dalam radius 200 meter,” bebernya.
Terkait mata air, sekarang tersisa satu mata air yang terbelah menjadi dua, yang digunakan warga untuk kebutuhan air bersih.
“Ada banyak, tapi sekarang sumber mata air tersisa satu yang signifikan digunakan itu punya mata air yang terbelah menjadi dua, yang digunakan warga untuk kebutuhan air bersih. Empat mata air lainnya, sudah mati, ” tutup Sambouw.
Dalam gugatan kelompok masyarakat ini, hutan mata air Kolongan adalah bagian dari tanah milik Desa Sea. Sesuai Register Kepemilikan Tanah Nomor 916, Folio 233 dengan luas keseluruhan ± 18.000 m2 yang adalah Hutan Desa.
Perwakilan kelompok masyarakat menggugat tujuh pihak, terhadap PT Bangun Minaga Lestari (BML), penggarap hutan mata air Kolongan dan pemerintah setempat Hukum Tua , yang bertanda tangan, serta pihak yang ikut membantu dalam jual-beli tanah PT Bangun Minanga Lestari, Riedel Sanny Monginsidi, Prof. Dr, Raymond Rodrik Tingkinehe, M.ED, Novelien Randang, James Royke Sangian, Bupati Kabupaten Minahasa dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.(Mesakh)

























