Manado, SwaraKawanua.id – Tim Charlie Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 10.15 WITA.
Diketahui pelaku berinisial HP (42) yang merupakan warga Ketang Baru Kecamatan Singkil Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut. Dikatakannya ”kejadian pencurian itu terjadi pada Senin, 19 Agustus 2022, dimana pelaku berhasil mencuri handphone Samsung S 22 Ultra dan Samsung Tab V 8.”
“Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian Sebesar empat puluh juta rupiah,” Jelas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Mendapat laporan tentang kejaidan tersebut,Tim Charlie Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kelurahan Ketang Baru.
Selanjutnya tim menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta dengan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim Polresta Manado. (RS)





















