Caption: Bupati Minahasa Ir. Royke O. Roring (ROR). (*).
Minahasa, Swarawanua.id-Jajaran Pemerintah Desa Tountimomor sangat memalukan. Pasalnya, Hukum Tua (Kumtua) lelaki berinisial OK dan istrinya ditahan di penjara karena terlibat dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah milik warga.
Terkini giliran Sekretaris Desa Tountimomor pada hari Minggu (27/11/2022) ditahan Polres Minahasa, karena menikam tokoh masyarakat lelaki berinisial BS alias Bo.
Sehingga Kumtua dan Sekdes saat ini masuk penjara karena terlibat masalah hukum. Imbasnya, terjadi kekosongan pucuk pimpinan di Desa Tountimomor, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.
Roda pemerintahan Desa Tountimomor tidak berjalan, karena motor penggerak surat-menyurat adalah Sekdes tapi ikut masuk penjara karena punya kelakuan biadab. Dimana usai menyampaikan sambutan desa agar masyarakat menjaga Kamtibmas, gilanya dia (Sekdes, Red) lalu menikam warganya sendiri.
“Ini baru bilang sekdes gila, abis kase sambutan jaga keamanan malah dia yang tikam warganya sendiri,” terang Pengamat Publik, Stonly Kussoy.
Stonly Kussoy mengatakan, Bupati Minahasa Royke Roring jangan ‘piara’ pejabat desa yang sudah di dalam penjara. “Harusnya, kalau sudah di dalam penjara, Pak Bupati Minahasa segera mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan pemerintahan. Apalagi Kumtua dan Sekdes jelas-jelas so di dalam penjara,” ungkap pengamat Publik terkenal ini.
Dia mengatakan, kondisi jalannya pemerintahan sudah tidak sehat, karena Kumtua dan Sekdes telah membuat kasus hukum yang sangat memalukan masyarakat.
“Kumtua lakukan pemalsuan dokumen, sementara Sekdes tikam warganya sendiri. Inikan sadis namanya. Saya yakin dalam waktu dekat ini, pak Bupati ROR akan segera menurunkan penjabat Kumtua Desa Tountimomor menggantikan oknum Kumtua OK yang saat ini mendekam di penjara,” tutup putra berdarah Minahasa ini. (Danz*).





















