Manado, Swarakawanua.id-Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Desa Tountimomor, Kabupaten Minahasa, telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, sejak bukan Desember 2022 lalu.
Kendati terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Desa Tontimomor yakni lelaki OK alias Ormy (50) dan istrinya perempuan FR sempat ditahan oleh pihak Kejari Tondano. Namun kedua terdakwa kini menghirup udara segar karena sudah menjadi tahanan kota oleh pihak PN Tondano.
Sayangnya, kedua terdakwa sesuai aturan hukum yang berlaku selama menjadi tahanan kota, tidak bisa keluar dari wilayah Kabupaten Minahasa. Tapi, kedua terdakwa suami istri ini seenaknya keluyuran ke luar dari daerah Minahasa sejak tahun 2023 ini.

Sesuai data yang diperoleh Media Swarakawanua, kelonggaran yang diberikan hakim di PN Tandano terhadap kedua terdakwa, benar-benar disalahdigunakan.
Dimana kedua terdakwa yakni OK yang diketahui adalah oknum Kumtua definitif desa Tountimomor dan istrinya, tertangkap berada di Kota Manado. Bahkan tidak tanggung-tanggung kedua terdakwa yang terjerat kasus pemalsuan dokumen tanah ini di Desa Tontimomor ini, beredar di media sosial.
Ketua LAMI Sulut, Indri Montolalu mendesak Halim PN Tondano untuk mencabut permohonan tahan kota dari kedua terdakwa, karena sudah melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Kamii minta kepada pihak Hakim di PN Tondano untuk mencabut surat tahanan kota dari kedua terdakwa,” jelas Montolalu.
Dia menegaskan, surat tahanan kota yang sudah diberikan PN Tondano benar-benar dianggap hampar oleh kedua terdakwa suami istri tersebut.
“Ini sebuah pelecehan terhadap surat tahanan kota yang sudah dikeluarkan oleh majelis hakim di PN Tondano,” tegas Ketua LAMI Sulut ini. (Danz*).






















