Manado, SwaraKawanua.id-Tiga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam (Dendal) berhasil dibekuk tim ROTR Polresta Manado, Senin (03/04/2023) sekitar pukul 03.30 WITA
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait Melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Para pelaku penganiayaan berinisial MR (20), DA (19), DS (22).
“Pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekitar pukul 13.40 Wita, keluarga korban melaporkan terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Manado.
Adapun kronologis kejadian, korban saat itu sedang menjaga warung Sembako milik dari pelapor, kemudian pada saat itu datang tiga orang yang tidak dikenal hendak mengisi angin ban sepeda motor.
Karena kondisi cuaca pada saat itu dalam keadaan hujan, maka korban menolak. Kemudian mereka pergi, tapi beberapa saat salah seorang kembali ke warung dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Korban mengalami Iuka tusukan pada bagian dada sebelah kanan, lengan tangan kanan dan bagian badan belakang sebelah kanan,” Jelas Kasat Reskrim Polresta Manado.
Dengan adanya laporan tersebut, tim Alpha ROTR Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang STrk melakukan penyelidikan usai kejadian tersebut dengan mendatangi sejumlah tempat di Dendengan Dalam, Paal Empat dan Tikala Baru untuk mengungkap identitas para pelaku.
Dari hasil penyelidikan itu, awalnya ditemukan motor yang diduga digunakan para pelaku terparkir di salah satu rumah di Dendengan Dalam.
Identitas para pelaku lalu dikantongi tim Polresta Manado. Saat penyelidikan keberadaan para pelaku berlanjut, Tim berhasil menangkap DA. Setelah itu pengembangan ke Paal Empat, diamankan dua pelaku MR dan DS di rumahnya.
“Barang bukti pisau badik dengan gagang terbuat dari kayu dan sarung warna vernis. Motif para pelaku, karena sakit hati tidak dilayani oleh korban untuk mengisi angin pada kendaraan R2 milik pelaku,” tambah Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RS).






















