Manado, SwaraKawanua.id
Pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa dibekuk tim ROTR Polresta Manado, Senin (03/04/2023) sekitar pukul 03.30 WITA
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait Melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.”Pelaku berinisial KK (25) sudah kami amankan,” bebernya.
Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 jam 05.00 wita di jalan ring road Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa.
Menurut keterangan dari korban Diono Putra (22) tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menikam korban sebanyak 1 kali mengunakan senjata tajam jenis badik sehingga mengena di dada sebelah kiri.
Tak Terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.
“Adanya laporan yang masuk di SPKT Polresta Manado, Tim Charlie Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Maria Rurupadang segera merespon dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mencari petunjuk awal di lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” Jelas Sugeng.
“Setelah mengumpulkan bukti-bukti, tim pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah tempat di Dendengan Dalam, Tikala Baru, Paal Empat dan Desa Tikala untuk mengungkap identitas para pelaku,” Tambahnya.
Tidak menunggu lama, tim langsung mengantongi ciri-ciri pelaku dan mendapatkan alamat tempat tinggal pelaku yang berada di perumahan CBA Mapanget.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup Kasat Reskrim Polresta Manado. (RS)






















