DLH Sulut Hentikan Pengrusakan Mangrove Pakai Alat Berat di Tongkaina

Caption: Plt Kadis DLH Sulut, M. Aravan dan Ketua RAKO Sulut, Harianto. (*).

Manado, Swarakawanua. Id-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengusaha yang akan membangun tambak udang raksa dengan cara merusaki hutan bakau atau Mangrove di daerah Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Plt Kepala Dinas BLH Sulut, M. Arvan menegaskan, pihaknya telah memanggil oknum pengusaha dan meminta untuk menghentikan semua aktivitas alat berat yang digunakan untuk membuka lahan di daerah Tongkaina.

“Mereka menunjukan ijin yang sudah dikeluarkan oleh pihak PTSP. Namun setelah kami pelajari, ijin yang mereka masukan ke sistem online ternyata pengembangan udang. Sementara yang terjadi di lapangan, mereka membuka lahan baru untuk pembuatan tambak udang dan sudah merusak mangrove, ” terang Plt Kadis BLH Sulut didampingi sejumlah bawahannya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerja, Senin (03/07/2023) Siang.

Lanjut Arvan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada pihak pengusaha selama 14 hari untuk melengkapi semua dokumen ijin salah satunya dari Dinas PUPR.

“Kegiatan mereka adalah membuka lahan baru untuk pembangunan tembak udang, sehingga BLH Sulut akan mempelajari dokumen ijin mereka atas nama L. Rorong bersama pemodal anak dari tokoh Palapa. Apakah hanya bersifat UKL-UPL ataukah ijin dalam bentuk Amdal tapi setelah pihak PUPR Sulut mengeluarkan rekomendasi ijin, ” jelas Arvan yang ikut memberikan penjelasan kepada Ketua Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut, Harianto, yang rencajya akan melaporkan pengrusakan mangrove di daerah Tongkaina ke Kejati Sulut.

Plt Kadis DLH Sulut menambahkan, jika waktu dua minggu yang diberikan oleh pihak pengusaha kemudian tidak mampu memenuhi kelengkapan dokumen. Maka pihaknya tak tanggung-tanggung akan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses terkait pengrusakan lingkungan serta Mangrove di daerah Tongkaina oleh oknum pengusaha yang akan membuka tambak udang di lahan sebesar 5 hektar tersebut. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *