Manado, Swarakawanua.id – ‘Banyak Jalan Menuju Roma’ pepatah itulah yang dipegang teguh oleh Kelompok Alma Sea dalam mempertahankan kelestarian Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Merasa dicurangi di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada gugatan class action dengan nomor perkara 713/Pdt.G/2021/PN Mnd tak membuat masyarakat Desa Sea berkecil hati.
Pepatah mengatakan ‘Kebenaran Akan Selalu Mencari Jalan Untuk Mengungkapkan Dirinya’. Begitu pula buah dari kerja keras masyarakat Desa Sea dalam mempertahankan kelestarian Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan.
Melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor gugatan 49/G/LH/2022/PTUN.MDO akhirnya masyarakat bisa bernafas lega atas putusan yang dikeluarkan PTUN Manado Selasa (29/8/23) gugatan penggugat dikabulkan.
Rasa haru dan bangga terpancar dari wajah masyarakat Desa Sea bagaimana buah dari kerja keras kurang lebih tiga tahun ini dalam memperjuangkan kelestarian Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan baik di PN dan PTUN Manado.
“Terimakasih Tuhan. Selama ini kami hanya berpegang teguh hanya kepada Tuhan dan kami sangat yakin bahwa kebenaran akan menang,” ucap masyarakat Sea.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sea Noch Sambouw, SH, MH, CMC mengingatkan kepada masyarakat Sea pejuang Mata Air Kolongan agar tetap mengandalkan Tuhan Allah dalam segala hal karena kalau Tuhan Allah sudah bekerja maka tidak ada satupun manusia dan setan yang bisa menghalangi.
“Terus berjuang dan pertahankan eksistensi Mata Air Kolobgan dan tetap bergandengan tangan serta saling mengingatkan kepada sesama manusia bahwa air bersih adalah kebutuhan utama manusia maka sudah sepatutnya manusia melindungi semua sumber air bersih yang sudah diciptakan dan disediakan Tuhan Allah di bumi ini,” kata Sambouw.

Berikut isi amar putusan :
Mengadili :
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan batal ;
-Keputusan Bupati Kabupaten Minahasa tanggal 17 Mei 2023 Tentang Izin Lokasi atas nama PT Bangun Minanga Lestari Luas Lahan 30 Ha di Jalan Sea-Warembungan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa;
-Keputusan Bupati Kabupaten Minahasa tanggal 17 Mei 2023 Tentang Izin Lingkungan atas nama PT Bangun Minanga Lestari Luas Lahan 30 Ha di Jalan Sea-Warembungan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa;
3.Mewajibkan Tergugat IV untuk mencabut:
-Keputusan Bupati Kabupaten Minahasa tanggal 17 Mei 2023 Tentang Izin Lokasi atas nama PT Bangun Minanga Lestari Luas Lahan 30 Ha di Jalan Sea-Warembungan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa;
-Keputusan Bupati Kabupaten Minahasa tanggal 17 Mei 2023 Tentang Izin Lingkungan atas nama PT Bangun Minanga Lestari Luas Lahan 30 Ha di Jalan Sea-Warembungan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa;
4.Menyatakan gugatan Para Penggugat untuk selebih tidak diterima ;
5.Menghukum Tergugat IV dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.821.200,00 (Satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah).(Mesakh)
























