PLN Sulselrabar Beri Kompensasi Rp 39 M untuk Pelanggan Terdampak Pemadaman

Sulsel, Swarakawanua.id-PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulselrabar) sudah menghitung total kompensasi yang disiapkan akibat pemadaman listrik bergilir. Total kompensasi yang disiapkan mencapai Rp 39 miliar untuk 3,7 juta pelanggan di wilayah Sulselrabar.

Hal itu diungkapkan General Manager (GM) PLN UID Sulselrabar Moch Andy Adchaminoerdin dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Sulsel, Kamis (30/11/2023). Andy mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan Rp 39 miliar sebagai kompensasi untuk pelanggan yang terdampak pemadaman pada Oktober 2023.

“Rp 39 miliar itu untuk kompensasi nanti dibayarkan untuk Oktober itu yah. Kan kita masih hitung lagi November belum selesai. November selesai, kita hitung lagi,” kata Andy kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Andy mengungkapkan PLN siap memberi kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2019.

“Kompensasi sebetulnya diatur dalam permen untuk dijalankan PLN. Regulasi untuk tarif judgment adalah 30 persen dari rekening minuman. Kalau non judgment adalah itu 20 persen minimum,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin berharap penyaluran kompensasi itu segera dilakukan. Dia meminta agar setiap rumah tangga yang terdampak harus mendapat kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tidak salah total Sulselrabar itu Rp 39 miliar, kompensasinya sesuai pemakaian masing-masing di rumah tangga,” jelasnya. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *